Forum Ortax › Forums › PPh Badan › SKPKB
Saya mendapatkan SKPKB yang terbit tahun 2008 untuk pemeriksaan tahun pajak 2006, apakah bisa diberlakukan "SUNSET POLICY"?
Sunset Policy diberlakukan untuk SPT PPh Tahunan sebelum tahun pajak 2008 dan yang belum diperiksa. Jadi kalo udah diterbitkan SKPKB ya tidak bisa diperlakukan sebagai sunset policy. Namun bila anda bermaksud mengurangkan sanksi atas SKPKB bisa dengan mengajukan permohonan ke KPP tsb
Kalo boleh tahu buat rekan Andra/Prastono, "sunset policy" itu apa ya?
MakasihSunset Policy dituangkan dlm Per Menkeu No 18/PMK.03/2008.
Secara ringkas (dlm hal WP Badan) tidak dikenakan sanksi bunga jika melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan Badan tahun pajak 2006 ke bawah yg mengakibatkan SPT kurang bayar dgn cara tdk menerbitkan STP-nya.
Mohon koreksinya..Thanks pak onorus, kemarin saya sudah lihat PMKnya. maklum telat berita…