Forum Ortax › Forums › PPh Badan › SKPKB PPN boleh jadi biaya ga?
Apa boleh SKPKB PPN jadi biaya? Kalau SKPKB PPh? Thnx.
keliatannya gak blh dech
benar tidak boleh.
boleh ikutan bertanya?— kalau SKPKB ini tidak boleh diakui sbg biaya, lalu pencatatan akuntansinya dicatat sebagai apa ya?
elemen SKPKB biasanya kan tagihan pokok pajak + denda.
untuk SKPKB PPh berarti PPh terutang + Denda.
PPh termasuk pengeluaran yang tidak dapat dijadikan biaya. demikian juga dendanya. namun, bila PPh tersebut bersifat tidak final, dapat dijadikan sebagai kredit pajak. kalau final tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.sedangkan SKPKB PPN elemennya adalah PPN terutang + Denda
untuk dendanya tidak boleh jadi biaya. sedangkan PPN, lazimnya adalah PPN Keluaran yang Kurang dibayar/disetor. Karena PPN keluaran adalah pajak yang dipungut dan disetor oleh PKP, logikanya tidak boleh jadi biaya.trus pencatatannya
untuk PPh tidak final
Uang Muka PPh…………………………….xxxx
Denda pajak-bukan biaya fiskal……….xxxx
………………kasuntuk PPh final
PPh Final……………………………………xxx x
Denda pajak-bukan biaya fiskal……….xxxx
………………kasHutang PPN………………………xxxx
denda PPN……………………….xxxx
………Kas……………………………….. .xxxxsalam