Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan SKPKB PPN boleh jadi biaya ga?

  • SKPKB PPN boleh jadi biaya ga?

     hanif updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • NIC

    Member
    18 August 2009 at 8:57 am
  • NIC

    Member
    18 August 2009 at 8:57 am

    Apa boleh SKPKB PPN jadi biaya? Kalau SKPKB PPh? Thnx.

  • gialloblu97

    Member
    18 August 2009 at 9:24 am

    keliatannya gak blh dech

  • lutfan1708

    Member
    18 August 2009 at 9:33 am

    benar tidak boleh.

  • dee dee

    Member
    18 August 2009 at 12:15 pm

    boleh ikutan bertanya?— kalau SKPKB ini tidak boleh diakui sbg biaya, lalu pencatatan akuntansinya dicatat sebagai apa ya?

  • hanif

    Member
    18 August 2009 at 12:30 pm

    elemen SKPKB biasanya kan tagihan pokok pajak + denda.
    untuk SKPKB PPh berarti PPh terutang + Denda.
    PPh termasuk pengeluaran yang tidak dapat dijadikan biaya. demikian juga dendanya. namun, bila PPh tersebut bersifat tidak final, dapat dijadikan sebagai kredit pajak. kalau final tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

    sedangkan SKPKB PPN elemennya adalah PPN terutang + Denda
    untuk dendanya tidak boleh jadi biaya. sedangkan PPN, lazimnya adalah PPN Keluaran yang Kurang dibayar/disetor. Karena PPN keluaran adalah pajak yang dipungut dan disetor oleh PKP, logikanya tidak boleh jadi biaya.

    trus pencatatannya
    untuk PPh tidak final
    Uang Muka PPh…………………………….xxxx
    Denda pajak-bukan biaya fiskal……….xxxx
    ………………kas

    untuk PPh final
    PPh Final……………………………………xxx x
    Denda pajak-bukan biaya fiskal……….xxxx
    ………………kas

    Hutang PPN………………………xxxx
    denda PPN……………………….xxxx
    ………Kas……………………………….. .xxxx

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now