Forum Ortax › Forums › Lain-lain › SKPKB Tidak Diterima, Surat Permohonan Pembatalan Ditolak
SKPKB Tidak Diterima, Surat Permohonan Pembatalan Ditolak
Halo rekan rekan Ortax, semoga selalu lancar dan sukses dalam aktifitasnya.
Mohon pendapat ataupun solusinya mengenai kasus pajak di perusahaan saya,
1. Dulu pernah dilakukan pemeriksaan, sudah lama sekali, namun SKPKB tidak pernah sampai di alamat kami.
2. Kemudian muncul tagihan atas SKPKB tersebut
3. Kami mengajukan permohonan pembatalan atas SKPKB tersebut namun ditolak.Nah..langkah apa yang harus kami ambil kemudian ? terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
- Originaly posted by tax777:
2. Kemudian muncul tagihan atas SKPKB tersebut
Tagihan apa yang dikirimkan rekan? Surat Teguran atau Surat Paksa?
Originaly posted by tax777:3. Kami mengajukan permohonan pembatalan atas SKPKB tersebut namun ditolak.
Pembatalan yang di dalam pasal 36 ya rekan?
Originaly posted by tax777:Nah..langkah apa yang harus kami ambil kemudian ? terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Boleh di share tanggal terbit SKP nya rekan? dan tanggal pengajuan permohonan pembatalan sampai keputusan atas permohonan pembatalan tersebut
- Originaly posted by tax777:
Dulu pernah dilakukan pemeriksaan, sudah lama sekali, namun SKPKB tidak pernah sampai di alamat kami.
waktu pemeriksaan hasilnya KB
Originaly posted by tax777:Kemudian muncul tagihan atas SKPKB tersebut
tagihannya bentuknya surat paksa?
mungkin dapat dijelaskan casenya lebih baik lagi rekan
Terima kasih atas responnya rekan rekan, jadi kasusnya begini,
1. Pemeriksaan PPN untuk tahun pajak 2008 oleh KPP Madya Bekasi
2. Surat tugas pertama diterbitkan Juli 2011, lalu jangka waktu habis
3. Surat tugas kedua diterbitkan Sept 2012
4. Draft ringkasan hasil temuan
5. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterbitkan Desember 2012
6. Undangan Pembahasan Akhir
7. Kuesioner (Tidak dilakukan oleh DJP)
8. Pembahasan Tim QA (Tidak dilakukan oleh DJP)
9. Panggilan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (Dilakukan Januari 2013)
10. Lembar Hasil Pemeriksaan
11. Surat Ketetapan Pajak (Tidak pernah diterima oleh Wajib Pajak sampai melewati masa beberapa tahun)
12. Dokumen dikembalikan (Dokumen yang dipinjam tidak dikembalikan walau sudah diminta)
13. Kemudian terbit surat paksa tahun 2014, lalu kami tanggapi bahwa kami tidak pernah menerima SKPKB tersebut dan tidak dapat melakukan keberatan.
14. Saat ditanyakan ke AR, AR tidak dapat menelusuri keadaan yang di luar kekuasaan wajib pajak (SKPKB Tidak sampai ke alamat kami, fotocopy baru dikirim tahun 2016)Mohon bantuan saran dari rekan rekan senior sekalian bagaimana kami harus menyelesaikan atau jalan keluar dari kasus ini…
Terima kasih banyak sebelumnya…
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Pembatalan yang di dalam pasal 36 ya rekan?
Betul rekan…SKPnya terbit 16 Februari 2013, lalu pada November 2014 kita tiba tiba ditagih oleh bagian penagihan, lalu kita respon tertulis bahwa belum pernah terima skpkb nya, lalu baru di 2016 ini ditagih lagi…lah wong kita ga pernah terima SKPKB nya…lalu kita buat surat pembatalan di , sebetulnya kita ini nih mau keberatan rekan…. demikian kira kira kronologisnya rekan…pusing nih.
mohon bantuan saran dan pendapatnya yah 🙂
kalo keberatan sudah ga bisa karena sudah lewat 3 bulan,
kalo pembatalan pake alasan apa? pembatalan hanya bisa kalo tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan akhir.seharusnya dulu pada saat pemeriksaan rekan lebih proaktif ke kantor pajak, kalo setelah pembahasan skp tak kunjung nyampe ke alamat rekan segera saja tagih ke kantor pajak. kalo sudah begini kayaknya repot. atau mau gugatan saja karena pemeriksaan tidak sesuai prosedur?
- Originaly posted by anasbuchori:
kalo keberatan sudah ga bisa karena sudah lewat 3 bulan,
kalo pembatalan pake alasan apa? pembatalan hanya bisa kalo tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan akhir.seharusnya dulu pada saat pemeriksaan rekan lebih proaktif ke kantor pajak, kalo setelah pembahasan skp tak kunjung nyampe ke alamat rekan segera saja tagih ke kantor pajak. kalo sudah begini kayaknya repot. atau mau gugatan saja karena pemeriksaan tidak sesuai prosedur?
Terima kasih atas sarannya rekan. Nah kalau menghadapi kasus seperti ini, langkah apa yang paling tepat untuk ditempuh ?
kalo menurut saya sih tidak ada rekan. cmiiw. mungkin rekan yang lain bisa ngasih solusi
hello…. 😀
Menurut saya ya memang semestinya WP proaktif untuk menanyakan hasil pemeriksaan tapi ya nasi sudah jadi bubur.
Kalau saya, apabila hasil pemeriksaan masuk akal dan bisa disetujui pemilik perusahaan, ya bayar saja.
Karena kedepannya, apabila perusahaan masih beroperasi, lebih baik punya hubungan baik dengan KPP.
- Originaly posted by tactg:
Menurut saya ya memang semestinya WP proaktif untuk menanyakan hasil pemeriksaan tapi ya nasi sudah jadi bubur.
Kalau saya, apabila hasil pemeriksaan masuk akal dan bisa disetujui pemilik perusahaan, ya bayar saja.
Karena kedepannya, apabila perusahaan masih beroperasi, lebih baik punya hubungan baik dengan KPP.
terima kasih atas sarannya rekan, dapat menjadi masukan bagi kami ke depannya. karena satu dan lain hal ga sempat ter follow up, dan juga kami sedikit "kena jebak", dan diburu buru oleh pemeriksa tersebut.
Namun kembali lagi kepada kasus tersebut, kira kira langkah apa yang paling tepat untuk dilakukan ?
karena pada prinsipnya kami bukan tidak mau membayar namun ada hal hal dan bukti yang ingin kami sampaikan yang sampai dgn saat ini belum terakomodir oleh pihak fiskus. saya rasa anda bisa mengajukan permohonan untuk meeting dengan kepala KPP untuk mendiskusikan hal ini