Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SKTD IMPOR PPN
Hallo rekan-rekan ortax saya ingin bertanya
saya dari perusahaan pelayaran, perusahaan saya impor kapal menggunakan sktd, dalam peraturan impor kapal menggunakan sktd itu tidak bisa diperjualbelikan selama 4 tahun, kalo semisalkan perusahaan saya menjual kapal itu sebelum 4 tahun itu kebijakannya seperti apa ya?
Harus dibayarkan rekan PPN terutangnya karena menyalahi aturan.
Coba lihat di Pasal 15 PMK 41/PMK.03/2020
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17031
Viewing 1 - 2 of 2 posts