Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Slogan Pajak
Saya kurang yakin dengan slogan Dirjen Pajak kita "Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya"
Saya mohon penjelasan, bagaimana kita sebagai warga negara indonesia bisa mengawasi penggunaan pajak ?????????menurut anda bagaimana?
kalo saya melihatnya seperti ini,
pajak itu kan dana dari masyarakat, maka masyarakat harus punya kesadaran sebagai "pemilik" dana itu untuk mengawasi penggunaanya.
sebagai warga negara yang baik, tentu kita tidak ingin dana yang telah kita berikan kepada negara "menghilang" begitu saja tanpa ada penjelasannya.
itu pemahaman dasar yang harus diingat
lalu warga negara yang baik dan telah mempercayakan pengelolaan dana kepada pihak kedua seharusnya juga memonitor dan mengendalikan pengelolaan dana secara rutin.
hal itu harus dilakukan karena akan adanya information assymetri yang dimana pengelola dana memiliki informasi yang jauh lebih lengkap, baik kualitas maupun kuantitasnya dalam mengelola aset atau dana yang berasal dari masyarakat
dalam situasi seperti ini, maka pihak ketiga (auditor) harus disewa untuk meyakinkan bahwa pihak penerima kerja telah menjalankan tanggungjawabnya dengan benar, transparan dan akuntabel.Maksudnya adalah bahwa WP yang melunasi pajaknya bukan berarti harus mengetahui akan dikemanakan pajak tsb untuk kepentingan masyarakat, tetapi kita dapat mengawasi aparatur pajak yang menyalahgunakan tugasnya untuk melayani administrasi perpajakan, jadi masyarakat sudah bisa memiliki akses untuk mengawasi aparatur pajak atau sekaligus mengetahui administrasi pajak secara cepat melalui banyak program DJP, sepeti melalui telepon, internet, dan melalui AR.Apabila kita mengetahui fiskus yang tidak melayani dengan baik atau menyalahgunakan tugasnya dengan meminta imbalan, maka kita dapat melapor ke Direktorat KITSDA sebagai direktorat baru yang bertugas untuk mengawasi para fiskus dalam tugasnya.
untuk mengawasi penggunaannya, kita kan sudah punya perwakilan di Senayan sana, semoga selama ini mereka bnr2 mengawasi penggunaannya,sehingga kita sebagai pembayar pajak dapat merasakan manfaat dr pajak yg kita bayar, sekali lg semua akan terwujud klo wakil kita amanah, dan DJP dlm hal ini pemerintah bnr2 menggunakan/menayalurkan nya dalam wujud pembangunan dalam segala bidang yang merata
Dear All Sobat
Slogan yang paling tepat menurut pendapatku adalah "Lunasi Pajak, Awasi Pemasukan dan Penggunaannya" ……. he he he…
Regard's
RITZKY FIRDAUSHe2 200% setuju! rekan Ritzky, karena pemasukan dan pengeluaran (penggunaannya) harus Balance:p, JANGAN lebih besar pemasukan tp penggunaannya kecil,,,
You welcome Bro… Eko Budi …..yang berbaik hati dan berbudi luhur ….berterima kasihlah kepada Tuhan YME dan Orang Tuamu yang memberi nama yang baik…..
Amiiiin..Amiiin ya Rhabal Alaminnn..Alhamdulillah,,,,,,,,Bro.he2
- Originaly posted by rheea:
maka pihak ketiga (auditor) harus disewa untuk meyakinkan bahwa pihak penerima kerja telah menjalankan tanggungjawabnya dengan benar, transparan dan akuntabel.
Itulah masalahnya, sepengetahuan saya dirjen pajak hanya omong kosong belaka, sebab segala tindak tanduk dirjen pajak tidak bisa diperiksa (di audit, bahkan oleh BPK sekalipun). hal ini terbukti Upaya hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh free pass dalam mengaudit Direktorat Jenderal Pajak akhirnya kandas. Permohonan uji materi salah satu frase Pasal 34 ayat (2a) huruf b berikut penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dinyatakan tak dapat diterima alias NO oleh Mahkamah Konstitusi.
LALU APA MAKSUD AWASI PENGGUNAANNYA ?????????????????? Menurut saya kata2 "awasi penggunananya" adalah karena DJP bertugas hanya sebagai lembaga penghimpun, penerima dan pengkoordinir dalam hal potensi perpajakan..
Tetapi masalah "PENGGUNAAN" dan penyaluran hasil penghimpunan pajak2 bukanlah yuridiksi dari DJP melainkan didistribusikan oleh Depkeu (via APBN) ke masing2 departement dan lembaga lainnya…
untuk itu mungkin DJP hanya "bertanggung jawab" thdp target penerimaan dari APBN terutama dari sisi perpajakan dan bukan kepada penyalurannya..
tq
Saya rasa kita perlu meluruskan persepsi-persepsi yang salah terhadap perpajakan itu sendiri. Pada Dasarnya Perpajakan itu digunakan untuk Memenuhi Biaya Pembangunan melalui APBN. Kalau kita mengomentari suatu statment/Slogan, alangkah bagusnya kita lihat dari Fungsinya dan siapa yang melakukannya.
Sebagai Institusional/Bagian yang mengumpulkan penerimaan dari Pajak apa yang dilakukan oleh Dirjen Pajak sangat betul. Department Pajak dibentuk untuk mengumpulkan Penerimaan perpajakan itu sendiri bukan bagaimana menggunakannya.Kalau saya agak berbeda sedikit pendapat dengan teman-teman Ortax. Saya melihat kalau Slogan ini dipublikasikan Dirjen Pajak lebih dalam Mengkritiki Pengguna Pajak Yang digunakan dari Insitusi Pemerintah Itu Sendiri. Department yang berhubungan dengan Pajak ingin mengkritik Penyalah Gunaan dari Pajak yang telah mereka kumpulkan. Ibaratnya seberapapun itu dikumpulkan tetap aja kurang, kalau penggunannya tidak tepat dan tidak sesuai dengan tujuan daripada PAJAK itu sendiri dikumpulkan.
Menurut hemat saya kurang pas kita mengkritik Dirjen Pajak dan aparatnya dengan Slogan itu. Kecuali kalau Dirjen Pajak membuat Slogan yang tujuannya untuk Mengawasi Petugasnya maka Slogannya Bukan "AWASI PENGGUNAANYA" tapi "AWASI PENERIMAANNYA". Karena fungsi Pajak salah satunya adalah Fungsi Budget atau Bagaimana Mengumpulkan Uang/Penerimaan sebesar-besarnya selain fungsi lainnya.
Kalau Dirjen Pajak membuat Slogan Awasi Penerimaannya, nah apa yang dikomentari teman-teman Ortax baru deh ada benarnya hea.a..a.Jadi mari kita lebih bijak melihat suatu Slogan/Statment yang dikeluarkan oleh suatu department/Pemerintah apakah Slogan itu ditujukan untuk Departmentnya atau untuk Department lainnya.
Thanks
Maksud "awasi penggunaannya" yaitu yang di awasi penggunaannya sehingga "pemasukannya" sampai saat ini belum perlu di awasi … padahal seharusnya masuk 500 juta kemungkinan berindikasi hanya masuk 50 juta bahkan kurang ….. itu juga menurutku rasanya perlu di awasi ….he he he…salam.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Maksud "awasi penggunaannya" yaitu yang di awasi penggunaannya sehingga "pemasukannya" sampai saat ini belum perlu di awasi … padahal seharusnya masuk 500 juta kemungkinan berindikasi hanya masuk 50 juta bahkan kurang ….. itu juga menurutku rasanya perlu di awasi ….he he he…salam.
curhat ya Pak. sering seperti "itu" ya pak dengan petugas pajak? hehehe… klo ga mau sperti "itu" kan bisa diaduin ke inspektoratnya depkeu atau internnya djp Pak.
klo saya sih melihatnya, setiap target pajak yang tidak tercapai, harus ada sanksi yang diterima oleh aparat di djp, dan sebaliknya klo target pajak tercapai harus ada rewardnya.
nah, sekarang tergantung dpr aja mo kasih target berapa, mo 1000 T kek, atau 2000 T kek. kan gampang, jadi kasus seperti curhat bapak itu ga akan pernah terjadi, hehehe….
lantas, ngapain buang2 dana untuk mengawasi uang yang masuk? hehehe…
Ada kesan memang dari Slogan "Awasi Penggunannya" sengaja di buat Dirjen Pajak, untuk mengalihkan atau mengurangi sorotan terhadap Penerimaan Pajak itu sendiri dan mengurangi tingkat perhatian masyarakat terhadap kekurangan dan kelemahan Sistem perpajakan itu sendiri termasuk penyalah aturan dari PIhak FIskus itu sendiri. Tapi itu hanya pandangan saja loh…. ha.a.a…..