Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SOAL BIAYA KEANGGOTAAN BISNIS
SOAL BIAYA KEANGGOTAAN BISNIS
SUATU PERUSAHAAN TERCATAT SBG ANGGOTA KADIN DAN SEJENISNYA ,BIAYA IURANYA BISA TDK DIAKUI SBG BIAYA DALAM ASPEK PAJAK,KARENA HAL INI DIPERTANYAKAN DALAM EKUALISASI BIAYA OLEH PIHAK FISKUS….KALAU BISA DGN PERARTURANYA ….TKS
Bukannya ini masuk ke 3 M.. Mendapatkan penghasilan… Suatu perusahaan ikut anggota ini dan itu jg ada maksud tertentu, salah satunya mungkin untuk suvive… Itu menurut saya..
Ada tanggapan lain mungkin…setuju dengan pendapat rekan poerba, ada rumah sakit selama ini bisa membiayakan iuran sbg anggota persatuan rs seluruh indonesia …. tapi iuran tsb relatif kecil….
iuran keanggotaan adalah objek pajak yg yarus dipotong pph & dpt dibiayakan
Lihat Pasal 4 ayat 1o " [/b]….Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan Bebas …. "[b]. Disini jelas bahwa [/b]penghasilan [b]Kadin terdiri dari Iuran dari Anggota. Ingat Prinsip Penghasilan di satu pihak merupakan Biaya di Pihak Lain. Jadi kita harus milah – milah mana yang biaya berhubungan dengan prinsip 3 M tsb
Maaf Menambahkan Lihat Pasal 4 ayat 1o "UU No. 36 Tahun 2008