Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SOAL BIAYA KEANGGOTAAN BISNIS

  • SOAL BIAYA KEANGGOTAAN BISNIS

  • irwanwisanggeni

    Member
    29 June 2009 at 4:49 pm
  • irwanwisanggeni

    Member
    29 June 2009 at 4:49 pm

    SUATU PERUSAHAAN TERCATAT SBG ANGGOTA KADIN DAN SEJENISNYA ,BIAYA IURANYA BISA TDK DIAKUI SBG BIAYA DALAM ASPEK PAJAK,KARENA HAL INI DIPERTANYAKAN DALAM EKUALISASI BIAYA OLEH PIHAK FISKUS….KALAU BISA DGN PERARTURANYA ….TKS

  • POERBA

    Member
    29 June 2009 at 4:54 pm

    Bukannya ini masuk ke 3 M.. Mendapatkan penghasilan… Suatu perusahaan ikut anggota ini dan itu jg ada maksud tertentu, salah satunya mungkin untuk suvive… Itu menurut saya..
    Ada tanggapan lain mungkin…

  • mata

    Member
    30 June 2009 at 9:56 am

    setuju dengan pendapat rekan poerba, ada rumah sakit selama ini bisa membiayakan iuran sbg anggota persatuan rs seluruh indonesia …. tapi iuran tsb relatif kecil….

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 10:19 am

    iuran keanggotaan adalah objek pajak yg yarus dipotong pph & dpt dibiayakan

  • edisuryadi2

    Member
    30 June 2009 at 10:55 am

    Lihat Pasal 4 ayat 1o " [/b]….Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan Bebas …. "[b]. Disini jelas bahwa [/b]penghasilan [b]Kadin terdiri dari Iuran dari Anggota. Ingat Prinsip Penghasilan di satu pihak merupakan Biaya di Pihak Lain. Jadi kita harus milah – milah mana yang biaya berhubungan dengan prinsip 3 M tsb

  • edisuryadi2

    Member
    30 June 2009 at 10:56 am

    Maaf Menambahkan Lihat Pasal 4 ayat 1o "UU No. 36 Tahun 2008

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now