Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Soal Gabungan PPH
Tuan Makmur kawin dan mempunyai anak 3 orang dimana anak yang ketiga lahir pada tanggal 2 Januari 2019 dan ibu mertuanya yang pensiunan PNS serta seorang adik kandungnya yg masih kuliah ikut menjadi tanggungan sepenuhnya.
Tuan Makmur sebagai Direktur Keuangan PT. ABS pada tahun 2019 memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp.1.200.000.000.-Dan THR Rp.200.000.000.- dan Tn Makmur membayar iuran Pensiun ke dana pensiun yg telah mendapat pengesahan dari Kemenkeu sebesar Rp.2.000.000,-/ bln dan iuran THT sebesar RP. 1.000.000,-/ bln. Diluar pekerjaannya sebagai direktur keuangan Tn. Makmur juga menjalankan Usaha Dagang dan Rental Mobil. Pada tahun 2019 melakukan penjualan sebesar Rp.22.000.000.000. Include Value Added Tax (VAT) belum termasuk penjualan kepada Pemda Banyumas sebesar 25 % dari penjualan. Harga pokok penjualan 60% dari penjualan sedangkan biaya usaha dan administrasi 25% dari harga pokok penjualan. Biaya-biaya tersebut yan sesuai Fiskal adalah 90%.
Selama tahun 2019 Tn Makmur mengimpor barang dari Hongkong seharga US$. 300,000.-. Biaya angkut 15%. Biaya asuransi 7,5%. Bea masuk 27,5%. Bea masuk tambahan 4,5% dan pungutan-pungutan lain sesuai UU Kepabeanan sebesar Rp. 100.000.000,- Dan biaya angkut kuli dipelabuhan Rp.50.000.000,-Kurs menurut Bank Indonesia Rp.14.525,-/ US$ Sedangkan kurs yang ditetapkan oleh Kemenkeu Rp.14.625,-/ US$
Pada Tahun 2019 Tn Makmur menyewa 10 Unit Mobil Avanza ke PT. Telkom dengan biaya sewa sebesar Rp.5.000.000,-/bulan/unit, memperoleh bunga dari Bank Mandiri sebesar Rp.500.000.000,-dan Rp.300.000.000,-dari PT Buana dan Dividen dari PT Swadaya sebesar Rp. 25.000.000,-
Pada Tahun 2019 memperoleh Penghasilan Usaha dari Dubai sebesar Rp.5.000.000.000,- Dengan tarif pajak 30 % dan pendapatan bunga tahun 2016 yang diterima tahun 2019 dari Singapura sebesar Rp.500.000.000,-dengan tarif pajak 20 %. Penghasilan neto tahun 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,-PPh ps.21 Rp.332.150.000,-PPH ps.22 Rp.150.000.000,-PPh ps.23 Rp.50.000.000,-PPh ps. 24 Rp. 100.000.000,PPh ps,25 tahun 2017 Rp.50.000.000,- per bulanDiminta : 1. Hitunglah PPh Kurang Bayar / lebih bayar / Nihil untuk tahun 2019
2. Hitunglah Angsuran PPh ps. 25 untuk pajak tahun 2020soal kuliah yaa?