Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SOAL MODAL DISTOR
APAKAH DIPERBOLEHKAN OLEH PERATURAN PAJAK SALDO MODAL DISTOR DI NERACA BERBEDA ANGKANYA DGN SALDO MODAL DISTOR YG TERTERA DI AKTE PENDIRIAAN PT ,MOHON PECERAHAN KAWAN -KAWAN TKS
- Originaly posted by irwanwisanggeni:
SALDO MODAL DISTOR DI NERACA BERBEDA ANGKANYA DGN SALDO MODAL DISTOR YG TERTERA DI AKTE PENDIRIAAN
Koq bisa yach ???
Apakah maksudnya setelah ada perubahan akte dan kebetulan belum dirubah di laporan fiskal (baca : lampiran laporan keuangan audit di SPT) ?. apa begitu..
Kalo ini sich seharusnya harus betulin sesegera mungkin (koordinasi ke AR) coz menyangkut profile Wajib Pajak bersangkutan…
tq
Bukan berbeda, mungkin modal yang disetor belum sepenuhnya disetor penuh oleh pemegang saham, nah dalam pencatataan / pembukuan di AJP dulu atas modal yang disetor yang tercatat di Akte Notaris. Sedang penerimaan dari pemegang saham dicatat sebesar penerimaan. Sedang selsisih tidak dimasukkan ke Account Piutang Pemegang Saham. Mungkin itu masalahnya ……
ya benar rekan edisuryadi tp masalahnya PIUTANG PEMEGANG SAHAM tp saldo ini akan dipersoalkan tdk jika tampil di Neraca akhir tahun
Ya, tidak sepanjang setoran memang disetor oleh pemegang saham. Dan dilaporkan dalam SPT 1771, Jika tidak akan kelihatan dalam pelaporan SPT yang mengindikasikan adanya pelaporan SPT yang tidak benar. Maka langkah seharusnya lakukan pembetulan dalam SPT tsb. Sekian dan trim kasih.
ya pasti tidak boleh, Dasarnya modal dalam neraca, didapat dari modal yg disetor yg tertulis dalam akte perusahaan tsb