Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Software License Untuk Dijual Kembali

  • Software License Untuk Dijual Kembali

  • aditmacan

    Member
    4 April 2018 at 4:49 pm
  • aditmacan

    Member
    4 April 2018 at 4:49 pm

    Bila PT ABC membeli license software dari USA/Canada, license software ini untuk dijual kembali ke perusahaan di dalam negeri.
    1> Apakah PT ABC harus membayar PPH 26 untuk royalti?
    2> Apakah klien PT ABC (end user) akan memotong PPH 23 Royalty atau jasa atas software, atau tidak sama sekali?

    Catatan: PT ABC tidak dapat merubah software hanya menjual license, software dapat didownload langsung dari website USA. License berlaku 1 tahun. tahun depan akan ditagih kembali untuk perpanjangan.

    Hemat saya:
    1> PT ABC tidak memotong royalty, karena tidak punya hak apa2 (tidak bisa memperbanyak, tidak bisa merubah)
    2> enduser akan potong PPh 23 atas jasa software atau rental software 2%. Karena enduser pada prinsipnya tidak punya full royalty (tidak bisa merubah software, hanya menggunakan), dan harus memperpanjang (pada dasarnya tidak membeli, namun menyewa software 1thn)

    Bagaimana pendapat rekan-rekan.

  • abrahamchandra

    Member
    4 April 2018 at 5:01 pm
    Originaly posted by aditmacan:

    1> Apakah PT ABC harus membayar PPH 26 untuk royalti?

    kasus ini tergantung nih.. kalau softwarenya dibuat sesuai pesanan PT ABC, maka kena PPH 26 atas royalti, tapi kalau hanya beli putus, maka tidak terutang PPh.

    Originaly posted by aditmacan:

    2> Apakah klien PT ABC (end user) akan memotong PPH 23 Royalty atau jasa atas software, atau tidak sama sekali?

    kalau untuk dijual lagi, maka tidak terutang PPh.

  • aditmacan

    Member
    5 April 2018 at 2:27 am

    pada dasarnya yg dibeli license unt pemakaian 1 tahun. softwarenya bisa diunduh langsung dr internet (generik). PT ABC beli sebagai reseller, tidak memakai software tsb, tp untuk dijual dengan margin keuntungan.

    mungkin mirip kira2 spt beli license microsoft office 365 tp unt dijual lagi.

    kl unt dijual lagi kemungkinan tidak kena pph 26 ketika beli dr USA?
    tp ketika menjual ke end user apakah mereka akan potong pph 23? krn mereka pada dasarnya membeli hak unt menggunakan software tersebut selama 1 thn (bukan membeli softwarenya). kena di pph 23 royalty kah, atau yg lain?

    btw apakah rekan2 yg memakai microsoft 365 memotong pph23 setiap perpanjang license?

  • listriani1806

    Member
    5 April 2018 at 5:22 am
    Originaly posted by aditmacan:

    Bila PT ABC membeli license software dari USA/Canada, license software ini untuk dijual kembali ke perusahaan di dalam negeri.

    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, mk terutang PPN ( setor sendiri), tdk terutang PPh.

  • abrahamchandra

    Member
    5 April 2018 at 9:46 am
    Originaly posted by aditmacan:

    kl unt dijual lagi kemungkinan tidak kena pph 26 ketika beli dr USA?

    jika hanya beli putus dan dijual lagi maka tidak terutang PPh 26

    Originaly posted by aditmacan:

    tp ketika menjual ke end user apakah mereka akan potong pph 23? krn mereka pada dasarnya membeli hak unt menggunakan software tersebut selama 1 thn (bukan membeli softwarenya). kena di pph 23 royalty kah, atau yg lain?

    tidak.. karena end user hanya beli putus selama anda tidak memodifikasi software tersebut, maka tidak ada yang terutang PPh 23

  • aditmacan

    Member
    5 April 2018 at 2:50 pm

    Terima kasih pak Abrahamchandra.

    Tapi saya masih ragu terhadap 1 hal, ini tidak membeli putus. end user harus perpanjang tiap tahun. pada dasarnya mereka tidak membeli software melainkan membeli license. berbeda dengan dahulu ketika transaksi software lebih sederhana (beli putus).
    disini yang saya ragu, apakah akan disamakan ke royalty (kena 15%) atau ke software (tidak kena pph seperti pendapat bapak) atau ke sewa software (2% krn mirip seperti sewa, bisa menggunakan asset berbatas waktu).

    Apakah ada pendapat lain?

    Karena ini tax exposurnya bisa lumayan kalau ternyata seharusnya kena pph.

  • abrahamchandra

    Member
    5 April 2018 at 3:45 pm

    misalnya mereka membeli lincence microsoft, harusnya mereka bayar PPH nya atas royalti ke microsoft, tetapi mereka beli licence nya ke PT A, menurut saya gak bisa end user potong PPh 23 atas royalti ke PTA, karena PT A bukan pemilik licence.. seharusnya PT A yang potong PPh royalti ke microsoft..

  • aditmacan

    Member
    6 April 2018 at 8:54 am

    benar juga ya pak abraham logikanya spt itu, kl pun ada royalty pemilik nya microsoft bukan PT ABC.
    ok saya simpulkan
    1. PPN pasti ada (baik impor atau jual ke end user)
    2. PPH 26 beli tidak ada krn reseller
    3. PPH 23 (pemotongan) tidak ada bukan pemegang royalti.

    jd transaksi ini, walaupun jual-beli license, perlakuannya sama dgn jual beli software (jual beli putus) walaupun ada batas waktu / perpanjangan.

  • abrahamchandra

    Member
    6 April 2018 at 9:22 am

    ya kurang lebih seperti itu.

  • joekie

    Member
    6 April 2018 at 4:27 pm
    Originaly posted by aditmacan:

    benar juga ya pak abraham logikanya spt itu, kl pun ada royalty pemilik nya microsoft bukan PT ABC.
    ok saya simpulkan
    1. PPN pasti ada (baik impor atau jual ke end user)
    2. PPH 26 beli tidak ada krn reseller
    3. PPH 23 (pemotongan) tidak ada bukan pemegang royalti.

    jd transaksi ini, walaupun jual-beli license, perlakuannya sama dgn jual beli software (jual beli putus) walaupun ada batas waktu / perpanjangan.

    Ini ada beberapa surat penegasan :
    – S – 56/PJ.43/2006
    – S – 344/PJ.43/2003
    – S – 743/WPJ.06/KP.0207/2010

    kalau dari beberapa sruat ini sih sepertinya kasus rekan kena pph atas royalty.

    Thanks

    cmmiw

  • aditmacan

    Member
    10 April 2018 at 10:58 am

    Menarik info dari @Joekie,
    sudah saya baca ketiga surat tersebut:

    yang S – 344/PJ.43/2003 – kurang relevan, karena PT yang di Indo diberi hak untuk memcetak cd software dan memberikan license, ini jelas Royalty. sehingga ke USA harus potong royalty

    Yang S – 56/PJ.43/2006 dan S – 743/WPJ.06/KP.0207/2010 saya tidak bisa menentukan point pembedanya, karena di S-56 kena PPh di S-743 tidak kena, mungkin ada yang bisa membantu?

    ada paragraf terakhir yang menarik di S-743:
    "b. Dengan demikian, apabila dalam penjualan software komputer tidak disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta, maka atas penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 23 atas royalti, namun atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan yang dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan."
    Yang dimasalahkan disini adalah hak cipta, case di S-743 ini lebih mirip dengan case saya, jadi semoga benar tidak kena PPh 23.

    Sayang nya sebenarnya yang saya bahas bukan jual/beli softwarenya. tapi lebih memasalahkan license nya, software bisa diunduh gratis, tp untuk penggunaannya ada batas waktu tergantung licensenya. tiap tahun license perlu dibayar kembali.
    Apakah sudah ada surat pajak yang membahas ini?

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now