Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM SOLUSI DARI TIDAK PUNYA NIK/NPWP

  • SOLUSI DARI TIDAK PUNYA NIK/NPWP

  • gabriella virginia

    Member
    1 August 2024 at 8:26 am

    pagi all rekan,

    perusahaan kami bergerak di bidang distributor perdagangan emas dengan status klu perdagang besar emas dan jam, jika ada pihak customer yang tidak memberikan nik/npwp, ini bagaimana cara input faktur pajak keluaran di efaktur 4.0 ?

    mengingat biasanya kami buka faktur pajak per customer tanpa membuka faktur pajak di gungung .

    tq

  • rubenson

    Member
    1 August 2024 at 8:33 am

    Pagi rekan, eFaktur tanpa mencantumkan NPWP dan NIK tidak akan dibenarkan. Sehingga Faktur Pajak tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Jadi lebih baik diminta saja minimal ktp bisa pakai ktp mewakili karna sangsi nya jika di terbitkan bisa perdata/pidana atau 400 % lebih tinggi.

  • gabriella virginia

    Member
    1 August 2024 at 12:58 pm

    rekan, ini customer kami tidak mau memberikan.jadi ini bagaimana

  • gabriella virginia

    Member
    1 August 2024 at 12:59 pm

    kalau di taruh sebagai di gungung saja bagaimana ?

  • gabriella virginia

    Member
    2 August 2024 at 2:54 pm

    Sepi x lah wkwk

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now