Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Souvenir barang apakah harus masuk daftar nominatif
Souvenir barang apakah harus masuk daftar nominatif
PT XXX Bergerak dalam usaha penjualan Otomotif dan Servive pada setiap tahunnya selalu memeberikan souvenir berupa kalender, Payung dan Gelas kepada setiap pelanggannya :
pertanyaannya
1. apakah biaya promosi tersebut harus masuk kepada daftar nominatif biaya promosi dan bagaimana mekanisme potong pungut nya
2 atau masuk non biaya promosi sehingga tidak perlu masuk biaya nominatif- Originaly posted by wap_hendra:
dan bagaimana mekanisme potong pungut nya
Menurut saya ini bukan merupakan objek pajak
cmiiw
- Originaly posted by wap_hendra:
1. apakah biaya promosi tersebut harus masuk kepada daftar nominatif biaya promosi dan bagaimana mekanisme potong pungut nya
2 atau masuk non biaya promosi sehingga tidak perlu masuk biaya nominatiftergantung ini.. apakah kegiatan pemberian souvenir ini memang untuk promosi atau bukan.. kalau untuk promosi, masukkan ke daftar norminatif.
FYI aturan perpajakan perihal promosi
PMK 02 tahun 2010 dan SE 09 tahun 2010terima kasih
Perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan manufaktur yang bekerja sama dengan modern retail, atas transaksi tersebut akan ada pemotongan tagihan atas kondisi tertentu yang tercantum dalam trading term (termasuk dalam kegiatan promosi), Menurut PMK NOMOR 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yaitu dengan syarat melampirkan daftar nominatif, tetapi ada beberapa jenis transaksi dalam trading term tersebut yang menurut lawan transaksi bukan termasuk obyek PPh (Ps 23 atau Ps. 4 ayat 2). atas biaya tersebut tetap kami cantumkan dalam daftar nominatif dan dapat mengurangi penghasilan bruto kami atau akan dilakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut. atas pencerahan nya, saya mengucapkan terima kasih.
- Originaly posted by Deirandra:
atas biaya tersebut tetap kami cantumkan dalam daftar nominatif dan dapat mengurangi penghasilan bruto kami atau akan dilakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut. atas pencerahan nya, saya mengucapkan terima kasih.
dicantumkan saja apabila memang barang tersebut untuk promosi. jadi bisa dibebankan secara fiskal.
Walaupun bukan termasuk obyek PPh? karna dalam daftar nominatif harus mencantumkan nomor bukti potong. jika biaya tersebut bukan termasuk obyek PPh bagaimana dengan nomor bukti potong yang harus dicantumkan di daftar nominatif???
- Originaly posted by Deirandra:
Walaupun bukan termasuk obyek PPh? karna dalam daftar nominatif harus mencantumkan nomor bukti potong. jika biaya tersebut bukan termasuk obyek PPh bagaimana dengan nomor bukti potong yang harus dicantumkan di daftar nominatif???
kan itu hanya pengadaan, jadi dikosongkan saja nomor bukti potong.