Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Sp2dk
Halo saya mau bertanya.
Pt. A pada bulan oktober 2021 mendapatkan SP2DK atas fp yg sudah di approve namun belum dilaporkan pasa spt masa des.
Setelahdilakukan pengecekan ulang ditemui bahwa NTPN hanya merekam total dari ppn 9jt saja, sedangkan kewajiban ppn pt. A total 50juta.
Ditemukan lagi ada kelebihan bayar atas kewajiban ppn des sebesar 55 juta. Setelah melakukan konfirmasi pada AR ada pajak masukan yg dapat di kreditkan 29juta. Sehingga kewajiban pada bulan desember hanya tersisa 11juta sekian.
Lalu dilakukan PBK atas 55 juta tersebut. Pbk pertama sebesar 34 juta ke masa pajak yang akan datang nov 2023. Lalu pbk ke 2 sebesar 21juta utk des 2022. Lalu ada pbk lagi dari bilangan 21 juta tersebut sebesar 2 juta ke masa des 2021, mohon bantuannya. Dari mana dasar pbk 2 juta tersebut?