Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPDN dan SPLN
Saya sedikit bingung baca definisi SPDN dan SPLN.
Katanya SPDN orang pribadi itu WNA atau WNI yang:
1) bertempat tinggal di Indonesia (pengertiannya tidak sesuai hukum kependudukan, tapi lebih sesuai kenyataan ATAU
2) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
3) niat bertempat tinggal di Indonesia (sesuai bukti seperti kontrak kerja/rumah, izin tinggal dll)Sedangkan SPLN orang pribadi itu:
1) orang yang TIDAK bertempat tinggal di Indonesia
2) WNI yang sudah buktikan bahwa dia bertempat tinggal di negara lain
3) WNA yang di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulanJadi misalnya kalau ada WNA yang bertempat tinggal di luar negeri, tapi kebetulan berada di Indonesia lebih dari 183 hari, apakah dia itu SPDN atau SPLN?
Dia kan SPDN karena sudah 184 hari di Indonesia, tapi dia juga tidak bertempat tinggal di Indonesia, jadi entah seharusnya SPDN atau SPLN?
terkait ‘183 hari’, itu per tahun perpajakan (Januari – Desember), atau?
Misalnya:
Saudara A berada di Indonesia 1 Juli 2022 – 31 Oktober 2022 (= 123 hari).
Lalu dia ke negara lain, dan kembali ke Indonesia dari 1 April 2023 – 30 Juni 2023 (91 hari)
Lalu dia ke negara lain, dan berada lagi di Indonesia 1 Februari 2024 – 31 Mei 2024 (121 hari)
Jadi Saudara A bukan wajib pajak tahun 2022, tapi apakah dia menjadi wajib pajak untuk tahun 2023?
- Originaly posted by thelawnet69:
Dia kan SPDN karena sudah 184 hari di Indonesia
sudah memenuhi syarat untuk menjadi SPDN
SPDN karena
Originaly posted by thelawnet69:kebetulan berada di Indonesia lebih dari 183 hari
terima kasih atas balasan, memang saya pikir seharusnya seperti itu. Soalnya ada PNS bekerja di Kantor Pajak di Bali (entah bagian mana, tetapi jelas sana banyak sekali WNA) di sosmed cerita katanya WNA tersebut SPLN karena tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Saya pikir memang seharusnya SPDN tapi mau pastikan saja, karena menurut saya lebih jelas kalau definis SPLN itu semua orang yang tidak termasuk definisi SPDN, gitu.