Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Specimen TTD Faktur Pajak masih dibutuhkan?

  • Specimen TTD Faktur Pajak masih dibutuhkan?

     Liyambrw updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    24 December 2019 at 7:59 am
  • Gmoonriver

    Member
    24 December 2019 at 7:59 am

    Siang rekan-rekan.

    Apakah Specimen TTD Faktur Pajak masih dibutuhkan? dan biasanya sbg bukti pengajuan specimen, KPP memberi Bukti Penerimaan Surat (BPS). menurut lawan transaksi kami, KPP sudah tidak mengeluarkan BPS tsb, apakah benar??

    Jika vendor kami mengajukan specimen, contoh:
    Specimen penandatangan faktur pajak atas nama Dr Ignatius John, S.T

    Lalu difaktur pajak hanya tertulis –> Dr Ignatius John

    Apakah tidak apa2?

    Mohon pendapat rekan-rekan.

    Nuhun

  • Liyambrw

    Member
    24 December 2019 at 8:22 am

    Iya memang sudah ga perlu sih Specimen, pengajuan Surat Elektronik sudah mewakili. karena didalamnya ada informasi sebagaimana disebutkan dalam Specimen

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now