Forum Ortax › Forums › Lain-lain › speciment tanda tangan
Dear All.
Bagaimana bentuk speciment tanda tangan yang berhak tanda tangan laporan pajak.Terima kasih
yang memakai speciment itu penandatangan Faktur Pajak, sedangkan tanda tangan laporan pajak tidak perlu speciment.
Ada di lampiran PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.
Format speciment tandatangan ßî§ã dilihat dimana Ÿªªª ‎​‎​​
- Originaly posted by bim2:
thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.
sama-sama 🙂
- Originaly posted by uning1962:
yang memakai speciment itu penandatangan Faktur Pajak, sedangkan tanda tangan laporan pajak tidak perlu speciment.
setuju
Originaly posted by priadiar4:Ada di lampiran PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010 TENTANG BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
di lampiran berapa ya rekan??
- Originaly posted by Nafad:
di lampiran berapa ya rekan??
Lampiran VIA
- Originaly posted by priadiar4:
Lampiran VIA
Lampiran VI A itu adalah : Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.
bukan spesimen tanda tangan untuk laporan pajak
- Originaly posted by Nafad:
bukan spesimen tanda tangan untuk laporan pajak
kirain faktur
Originaly posted by Nafad:thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.
lalu kenapa buyer minta spesimen? buat apaan?
- Originaly posted by priadiar4:
lalu kenapa buyer minta spesimen? buat apaan?
buyer memang lazim minta spesimen tanda tangan FP, terutama bila nilai transaksinya cukup besar, untuk meyakinkan mereka bahwa FP yang mereka terima ditandatangani oleh pejabat yang memang berwenang, dengan demikian bukan FP cacat.
- Originaly posted by priadiar4:
Lampiran VI A itu adalah : Format Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat/kuasa yang berwenang menandatangani Faktur Pajak.
bukan spesimen tanda tangan untuk laporan pajak
yang saya bingung jawaban rekan ini
- Originaly posted by priadiar4:
yang saya bingung jawaban rekan ini
maksudnya?
- Originaly posted by gisu:
thank rekan priadiar4. ini yang saya cari karena arsip hilang sedang buyer minta speciment + tanda terimanya.
maksud rekan bim2 adalah faktur. Mungkin bahasa rekan bim2 tanda tangan disini adalah tanda tangan laporan
salam..