Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › SPH yang salah informasi kepemilkan harta
SPH yang salah informasi kepemilkan harta
Salam rekan-rekan ortax.
Mohon bantuannya dengan kasus saya sebagai berikut :
WP A (OP) memiliki tanah/bangunan yang namanya adalah WP B (OP), tetapi secara substansi tanah/bangunan tersebut adalah milik WP A, sewaktu bulan september (periode 1 TA) WP A menuliskan informasi kepemilikan harta dalam SPH dengan nama WP A, WP A tidak mencantumkan WP B dikarenakan WP A tidak bisa mendapatkan nominee atas WP B (bahkan ahli waris juga tidak bisa ditemukan).
SKET TA sudah keluar.
pertanyaan saya adalah :
1. Apakah dengan kondisi seperti itu SKET TA batal demi hukum?
2. Apakah dengan kondisi seperti itu WP A tidak bisa membuat permohonan SKB pengalihan tanah dan/atau bangunan?sedikit link yang saya dapat langsung dari website DJP bahwa Nominee tidak diperlukan asalkan ketentuan dalam pasal 24 dan 25 terpenuhi
http://www.pajak.go.id/content/faq/18573/surat-pen gakuan-kepemlikan-harta-nominee-skb
mohon sarannya ya rekan, karena ada sebagian KPP yang belum tau kasus permasalahannya sudah di cap "pasti ditolak SKB-nya".
salam
- Originaly posted by levintz:
1. Apakah dengan kondisi seperti itu SKET TA batal demi hukum?
Tidak ada aturan yg menyatakan batal demi hukum terkait surat keterangan ini
Originaly posted by levintz:2. Apakah dengan kondisi seperti itu WP A tidak bisa membuat permohonan SKB pengalihan tanah dan/atau bangunan?
tidak perlu, kan nama aset nya sudah a.n A, jadi tdak perlu dialihkan lagi.
kecuali mau dialihkan ke orang lain, maka SKB tsb tidak bisa diajukan - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Originaly posted by levintz:
2. Apakah dengan kondisi seperti itu WP A tidak bisa membuat permohonan SKB pengalihan tanah dan/atau bangunan?tidak perlu, kan nama aset nya sudah a.n A, jadi tdak perlu dialihkan lagi.
Originaly posted by levintz:WP A (OP) memiliki tanah/bangunan yang namanya adalah WP B (OP), tetapi secara substansi tanah/bangunan tersebut adalah milik WP A
Masih a.n B rekan benjamin, jd hrs dibalik nama selambat-lambatnya Des 2017.
Salam
- Originaly posted by memey:
Masih a.n B rekan benjamin, jd hrs dibalik nama selambat-lambatnya Des 2017.
benar, namanya masih nama B, tetapi B tidak membuat nominee, sehingga dalam SPH di tulis informasi kepemilikan nama A
bagaimana ya rekan?
Lanjut menunggu balasan