Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty SPH yang salah informasi kepemilkan harta

  • SPH yang salah informasi kepemilkan harta

     Levintz updated 8 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Levintz

    Member
    23 January 2017 at 1:21 pm
  • Levintz

    Member
    23 January 2017 at 1:21 pm

    Salam rekan-rekan ortax.

    Mohon bantuannya dengan kasus saya sebagai berikut :

    WP A (OP) memiliki tanah/bangunan yang namanya adalah WP B (OP), tetapi secara substansi tanah/bangunan tersebut adalah milik WP A, sewaktu bulan september (periode 1 TA) WP A menuliskan informasi kepemilikan harta dalam SPH dengan nama WP A, WP A tidak mencantumkan WP B dikarenakan WP A tidak bisa mendapatkan nominee atas WP B (bahkan ahli waris juga tidak bisa ditemukan).

    SKET TA sudah keluar.

    pertanyaan saya adalah :

    1. Apakah dengan kondisi seperti itu SKET TA batal demi hukum?
    2. Apakah dengan kondisi seperti itu WP A tidak bisa membuat permohonan SKB pengalihan tanah dan/atau bangunan?

    sedikit link yang saya dapat langsung dari website DJP bahwa Nominee tidak diperlukan asalkan ketentuan dalam pasal 24 dan 25 terpenuhi

    http://www.pajak.go.id/content/faq/18573/surat-pen gakuan-kepemlikan-harta-nominee-skb

    mohon sarannya ya rekan, karena ada sebagian KPP yang belum tau kasus permasalahannya sudah di cap "pasti ditolak SKB-nya".

    salam

  • benjaminfranklinjr

    Member
    23 January 2017 at 4:21 pm
    Originaly posted by levintz:

    1. Apakah dengan kondisi seperti itu SKET TA batal demi hukum?

    Tidak ada aturan yg menyatakan batal demi hukum terkait surat keterangan ini

    Originaly posted by levintz:

    2. Apakah dengan kondisi seperti itu WP A tidak bisa membuat permohonan SKB pengalihan tanah dan/atau bangunan?

    tidak perlu, kan nama aset nya sudah a.n A, jadi tdak perlu dialihkan lagi.
    kecuali mau dialihkan ke orang lain, maka SKB tsb tidak bisa diajukan

  • memey

    Member
    24 January 2017 at 10:37 am
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Originaly posted by levintz:
    2. Apakah dengan kondisi seperti itu WP A tidak bisa membuat permohonan SKB pengalihan tanah dan/atau bangunan?

    tidak perlu, kan nama aset nya sudah a.n A, jadi tdak perlu dialihkan lagi.

    Originaly posted by levintz:

    WP A (OP) memiliki tanah/bangunan yang namanya adalah WP B (OP), tetapi secara substansi tanah/bangunan tersebut adalah milik WP A

    Masih a.n B rekan benjamin, jd hrs dibalik nama selambat-lambatnya Des 2017.

    Salam

  • Levintz

    Member
    25 January 2017 at 12:24 pm
    Originaly posted by memey:

    Masih a.n B rekan benjamin, jd hrs dibalik nama selambat-lambatnya Des 2017.

    benar, namanya masih nama B, tetapi B tidak membuat nominee, sehingga dalam SPH di tulis informasi kepemilikan nama A

    bagaimana ya rekan?

  • Levintz

    Member
    26 January 2017 at 11:17 pm

    Lanjut menunggu balasan

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now