Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain SPKB

  • SPKB

     begawan5060 updated 16 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • jayz

    Member
    4 May 2009 at 3:20 pm
  • jayz

    Member
    4 May 2009 at 3:20 pm

    transaksi ekspor jasa atas transaksi tersebut kita anggap tidak terutang PPN dampaknya kita tidak pungut PK dan PM dijadikan biaya, kalau kita dapat SKPKB lalu atas penyerahan ekspor jasa dianggap terutang PPN berarti PM boleh kita kreditkan mohon koreksinya karena saya dpt SKPKB dikatakan atas ekspor jasa terutang PPN namun yang aneh kalau atas ekspor jasa dikenakan PPN berarti PM yang sdh saya bayarkan boleh dikreditkan, karena dalam SKPKB yang saya terima hal itu tidak terjadi sehingga kurang bayar semakin besar. mohon pendapat rekan-rekan

  • prima07

    Member
    4 May 2009 at 3:23 pm

    Apakah PM yang berhubungan dgn transaksi ekspor tsb dilaporkan pada SPT Masa PPN?

  • jayz

    Member
    4 May 2009 at 3:25 pm

    PM dilaporkan dalam SPT Masa PPN

  • prima07

    Member
    4 May 2009 at 3:27 pm

    Bila kejadiannya demikian, harusnya pemeriksa melakukan koreksi untuk mengakui PM tsb sebagai PM yang dapat dikreditkan.

  • begawan5060

    Member
    4 May 2009 at 3:28 pm
    Originaly posted by jayz:

    transaksi ekspor jasa atas transaksi tersebut kita anggap tidak terutang PPN dampaknya kita tidak pungut PK dan PM dijadikan biaya

    Dibiayakan kok dilaporkan dalam SPT Masa PPN…, gimana caranya?

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now