Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sponsorhip Luar Negeri
Sponsorhip Luar Negeri
Hi Ortax.. mohon bantuannya..
Jika ada pembayaran sponsorship dengan di sebutkan vendor berkedudukan di Luar Negeri dan berupa Committee tp dokumen yg di lampirkan adalah NPWP indonesia karena transfernya ke pemilik NPWP tersebut.. perlakuan potongan pajaknya bagaimana ya ?
kalo penerimannya ngasi npwp kayaknya perlakuannya sesuai aturan domestik
Viewing 1 - 2 of 2 replies