Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SPOP PBB
Teman-teman, apa tiap tahun saya perlu mengisi SPOP? Atau hanya jika ada perubahan pada obyek pajak??? Karena saya tetap mendapatkan SPPT walau tidak pernah mengisi SPOP
- Originaly posted by satriyaj:
Teman-teman, apa tiap tahun saya perlu mengisi SPOP?
tidak
Originaly posted by satriyaj:Atau hanya jika ada perubahan pada obyek pajak???
mendaftar dan perubahannya
tergantung PBB apa yang kita mao laporkan… misal sektor perkebunan, setiap tahun kita harus mengisi SPOP.
- Originaly posted by 10291029:
tergantung PBB apa yang kita mao laporkan… misal sektor perkebunan, setiap tahun kita harus mengisi SPOP.
untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..
- Originaly posted by priadiar4:
untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..
P3 = Pertambangan, Perhutanan & Pertanian ?
P2 = Pedesaan & Perkotaan ?
apa betul begitu rekan Priadiar4…
salam. - Originaly posted by budianto:
apa betul begitu rekan Priadiar4…
PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat.
http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-pbb-dalam- uu-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah
menurut saya :
Berdasarkan UU PBB
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
….
4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang iniPasal 8
…
(2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.menurut saya wajib pajak wajib mengisi SPOP dalam hal mendaftarkan diri atau terdapat perubahan atas data subyek atau obyeknya.
- Originaly posted by priadiar4:
untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..
Ada rujukannya?
Salam
Rekan hanif,
Originaly posted by priadiar4:
untuk sektor P3 tiap tahun namun untuk sektor P2 tidak..Ada rujukannya?
Setahu saya semua sektor wajib menyampaikan SPOP per tahun. Namun mengingat sektor P2 jumlah wajib pajaknya sangat banyak maka tidak terpantau satu persatu. Sementara hanya dapat mengandalkan kesadaran masing-masing wajib pajak dan keaktifan pemerintah daerah.
Sedangkan sektor P3 jumlah wajib pajaknya tidak terlalu banyak sehingga masih bisa terawasi.