Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › SPPH Kebijakan 2 untuk wp pribadi yang pernah mengikuti tax amnesty?
SPPH Kebijakan 2 untuk wp pribadi yang pernah mengikuti tax amnesty?
halo rekan numpang nanya,
jika wp orang pribadi pernah ikut tax amnesty di tahun 2016
kemudian di 2019 terdapat harta yang belum dimasukan ke spt,
itu apakah bisa ikut spph kebijakan ke 2?
karena saya sempat lihat kalau disana ad aturan yang bilang kebijakan ke 2 untuk yang belum pernah ikut tax amnesty… kira2 gmn ya rekan?
PPS kebijakan II hanya untuk OP dan pengungkapan aset periode 2016-2020, jadi bisa ikut PPS II rekan dalam kasus rekan
Viewing 1 - 2 of 2 posts