Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SPPT hilang
dear rekan2 ,
jika SPPT PBB hilang apa yang harus dilakukan ya ?
bagaimana cara membayar pajak terutang ?Thx
- Originaly posted by devinW:
dear rekan2 ,
jika SPPT PBB hilang apa yang harus dilakukan ya ?
minta copy ataupun salinan ke Dispenda setempat
SPPT tahun sebelum2nya masih?kl masih bisa cetak ulang SPPT dengan bawa arsip yg lama ke *( kl sebelum pengalihan PBB P2 bisa di KPP terdaftar), kl sekarang kl tdk salah ada di DPPKA, nanti sekalian minta cetak ulang STTSnya kl misalnya di bank tidak ada.
kl arsipnya hilang semua, cb bawa akta tanahnya ke KPP untuk di cek berapa NOPnya,sekalian dilihat tunggakan pajaknya kl ada.- Originaly posted by priadiar4:
minta copy ataupun salinan ke Dispenda setempat
apa saja persyaratannya ?
- Originaly posted by devinW:
apa saja persyaratannya ?
kurang tau bu, tiap daerah beda-beda hehe. ,mungkin seperti di KPP dulu , fotocopy KTP, SPPT lama, fotocopy sertifikat atau bisa saja disuruh lunasi tunggakan