Forum Ortax › Forums › PPh Badan › SPT Badan Tahun 2021
Maaf, mau tanya rekan. saya punya perusahaan baru berdiri di tahun 2021, dengan omset di tahun awal masih nihil, karena belum beroperasi. namun di akhir tahun saya mendapatkan bukti pot 23 dr lawan transaksi saya, lalu untuk lapor spt tahunan badan tahun ini, saya langsung laporkan dengan perhitungan psl 29 itu rekan. Nah saya masih binggung, apakah jalan yang saya tempuh ini sudah benar? apa harus saya laporkan ats pph 23 ya rekan. terimakasih. mohon di bantu refrensi nya rekan.
Wah bingung juga ya rekan kalau saya mungkin akan langsung laporkan atas pph 23 nya cmiiw
NIHIL tapi kok ada bukti potong? artinya ada transaksi dong rekan. jika memang ada transaksi ya buat saja pelaporan SPT badannya rekan, dan bukpot 23 itu sebagai pengurang 29 nya
bupot pph 23 nya atas apa ya
atas jasa itu rekan
iya rekan atas pendapatan lain lain usaha, namun usaha nya belum berjalan rekan, ini atas jasa di luar usaha
hi zweena tax,
kalo nihil tidak usah bayar pph penghasilan baik 25 atau final 29… hanya laporkan saja spt tahunan badannya. pelaporan tahun 2020 kemarin saya pun masih nihil malah rugi. AR kami instruksikan tidak ada pph penghasilan apapun. CMIIW
Kurang paham apa action yang dilakukan zweena tax, tetapi dari cerita yang ada, saya kira atas penghasilan dari luar usaha yang dimaksud, di laporkan sebagai penghasilan dalam negeri di SPT Tahunan, kemudian apabila Penghasilan Kena Pajak Nol, maka bila zweena tax kreditkan bukti ptoong pph23, SPT akan menjadi status Lebih Bayar. apabila Penghasilan Kena Pajak lebih besar dari nol, atas Penghasilan tsb dikenakan pajak (saya asumsi tarif yang kena adalah 12,5% karena omset dibawah 4,8miliar), atas PPh Terutang tsb di kreditkan dengan Bukti Potong PPh23, atas selsiih kurang bayar silahkan di setorkan (jika Lebih besar kredit pajak, maka akan status Lebih Bayar).
Note : menurut saya SPT tahunan tidak membedakan Penghasilan dari Usaha atau dari Luar Usaha, tetapi membedakan Penghasilan Kena PPh Final atau tidak Final atau bukan Objek Pajak. Jadi mau bisnis dagang tapi punya penghasilan jasa tetap saja penghasilan Jasa tsb dianggap 1 kesatuann dengan penghasilan dagang. Jadi dalam kondisi rekan zweena tax, bagi saya itu bukan omset nihil, tetapi sudah beromset.
Pertama-tama karna perusahaan baru berdiri tahun 2021 pertanyaan saya apakah rekan Zweena tax mengajukan permohonan menggunakan tarif normal pasal 17?
Jika tidak maka sudah pasti perusahaan saudara masuk kategori PPh Final PP 23/2018 dgn tarif 0,5%.
Kondisi ini menyebabkan :
1. Terjadi Lebih bayar atas kredit PPH pasal 23 yang dipotong lawan transaksi.
2. Kurang bayar PPh Final 0,5% dari omzet pendapatan luar usaha itu sendiri.Penyelesaian :
Lakukan pemindahbukuan atas PPh pasal 23 ke PPh Final