Forum Ortax › Forums › e-SPT › SPT Gabungan Suami Istri
Selamat Pagi Rekan semua
Saya mau menanyakan tentang SPT gabungan suami istri
Suami istri bekerja dilain perusahaan dan mendapatkan potongan pajak Formulir 1721 -A1.
Npwp menggunakan Npwp suami.
penghasilan istri bersifat final
Pertanyaan saya, apakah di kolom Daftar Pemotongan/Pemungutan pph oleh pihak lain harus diisi identitas pemotong untuk suami dan istri atau cukup suami nya saja
Viewing 1 - 2 of 2 posts