Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Istri
Rekans, mohon bantuannya…
Kondisi :
– Suami dan istri sebagai karyawan swasta
– Oleh suatu keperluan, Th 2021 Istri membuat NPWP
– SPT 2020 sudah lapor, daftar harta dan hutang, masing2 ada atas nama suami dan istriPertanyaan :
– Pada SPT 2021, apakah harta dan hutang harus di pisahkan sesuai atas namanya, pada SPT masing2 ?Terimakasih
pisahin rekan,
jangan lupa ajukan MT- Originaly posted by Crown70:
– Pada SPT 2021, apakah harta dan hutang harus di pisahkan sesuai atas namanya, pada SPT masing2 ?
jika masing2 memliki NPWP maka perlu dipisah rekan
- Originaly posted by harind:
jika masing2 memliki NPWP maka perlu dipisah rekan
Sependapat, segala harta dan kewajiban atas nama masing-masing
Dipisahkan sesuai dengan harta dan kewajiban masing-masing.
Viewing 1 - 6 of 6 replies