Forum Ortax › Forums › PPh Badan › SPT masa 21 untuk CV dan gimana dengan gaji direktur pemilik cv??
SPT masa 21 untuk CV dan gimana dengan gaji direktur pemilik cv??
jadi tidak perlu 1721-A1 ?? dan di penghasilan bruto diisi kosong begitu juga dengan PPh21 nya terus di penghasilan bukan obyek pajak baru diisi dengan jumlah prive yang diambil ??
gaji direktur pemilik CV itu masuk di laporan perubahan modal CV yaitu Prive, bukan di Laporan Laba Rugi makanya tidak bisa dibiayakan dan tentunya juga bukan objek PPh 21 makanya tidak bisa dibuatkan 1721 A1.
untuk pelaporan SPT 1770 masuk dalam kelompok penghasilan bukan objek pajak.
*sekedarmasukanbiladilihatdarisisiakuntansi
- Originaly posted by wannabewongkpp:
gaji direktur pemilik CV itu masuk di laporan perubahan modal CV yaitu Prive, bukan di Laporan Laba Rugi makanya tidak bisa dibiayakan dan tentunya juga bukan objek PPh 21 makanya tidak bisa dibuatkan 1721 A1.untuk pelaporan SPT 1770 masuk dalam kelompok penghasilan bukan objek pajak.
setuju dgn brur wannebe…
bukan sebagai beban gaji, tapi sebagai prive (pengambilan uang) yg akan mengurangi
modal sekutu tsb. tentu tidak perlu buat 1721-A1, karena pengambilan adalah prive bukan gaji, tapi perlu ingat jika suatu saat cv tersebut diperiksa pajak, maka fiskus berhak mengsita asset pribadi direktur
salam….
- Originaly posted by wannabewongkpp:
tidak bisa dibuatkan 1721 A1.
kalau tidak dibuatkan 1721-A1nya, bagaimana yang bersangkutan melaporkan pajaknya nanti?. sebab, bisa saja ia sudah punya NPWP yang tentunya kewajiban melapor akan ada.
memang, terhadap dia tidak akan dikenai sanksi kalau tidak menyampaikan SPT Tahunan. namun dari mana KPP tahu bahwa ia tidak melapor itu karena penghasilannya tidak melebihi PTKP?.yang pastinya, karena tidak menyampaikan SPT Tahunan kepadanya akan diterbitkan teguran. yang pasti hal ini akan bikin dia susah untuk ngurusnya.
sebab, ketika dia ngasih tahu bahwa penghasilannya tidak melebihi PTKP tentunya pasti minta surat keterangan dari perusahaan.
prosedurnya kan jadi panjang.
oleh karena itu, menurut saya kepada WP ini tetap saja diterbitkan 1721-A1, walaupun PPhnya Nihil.Salam
Direktur CV yang telah berNPWP memang wajib menyampaikan SPT tahunan OP. penghasilan yang diterima oleh direktur CV dari pembagian laba yang diberikan CV, bukan merupakan obyek pajak. sehingga Cv tersebut tidak perlu membuatkan bukti potong 1721 A1 bagi si direktur. SPT nya cukup disampaikan dengan SPT 1770-I (bila penghasilan hanya dari pembagian laba CV) bagian B no 3.
regards
- Originaly posted by hanif:
kalau tidak dibuatkan 1721-A1nya, bagaimana yang bersangkutan melaporkan pajaknya nanti?. sebab, bisa saja ia sudah punya NPWP yang tentunya kewajiban melapor akan ada.
memang, terhadap dia tidak akan dikenai sanksi kalau tidak menyampaikan SPT Tahunan. namun dari mana KPP tahu bahwa ia tidak melapor itu karena penghasilannya tidak melebihi PTKP?.yang pastinya, karena tidak menyampaikan SPT Tahunan kepadanya akan diterbitkan teguran. yang pasti hal ini akan bikin dia susah untuk ngurusnya.
sebab, ketika dia ngasih tahu bahwa penghasilannya tidak melebihi PTKP tentunya pasti minta surat keterangan dari perusahaan.
prosedurnya kan jadi panjang.
oleh karena itu, menurut saya kepada WP ini tetap saja diterbitkan 1721-A1, walaupun PPhnya Nihil.kita harus konsisten dong, apakah "gaji" yang diterima oleh direktur pemilik cv adalah beban gaji (objek PPh21)? klo ya, silahkan dibuatkan 1721 A1 nya.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
kita harus konsisten dong, apakah "gaji" yang diterima oleh direktur pemilik cv adalah beban gaji (objek PPh21)? klo ya, silahkan dibuatkan 1721 A1 nya.
harus itu rekan wanna.
saya saya sangat setuju.
di dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh 21 telah dikatakan bahwa formulir 1721-A1 hanya dibuat bila penghasilan neto diatas PTKP. bunyi lengkapnya begini :LAMPIRAN I-A (FORMULIR 1721-A1)
PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP
ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/
TABUNGAN HARI TUA (THT)/JAMINAN HARI TUA (JHT)Formulir ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
jalan pikiran saya begini.
karena ia merangkap sebagai pegawai tetap, seharusnya tetap dibuatkan 1721-A1nya. walaupun PPh terutangnya nihil.
tujuannya adalah agar sewaktu melaporkan SPT OPnya, ia tetap dapat melampirkan form tersebut. sehingga tidak akan banyak pertanyaan yang timbul ke dia, ketika dalam kolom identitas terdaftar sebagai direktur tapi tidak punya form 1721-A1.
demikian juga bagi pegawai tetap yang penghasilan netonya dibawah PTKP. kalau ia punya NPWP, akan kesulitan ketika melaporkan SPT OPnya, bila tidak ada lampiran 1721-A1nya.
pekerjaannya karyawan tapi tidak ada data pendukung bahwa penghasilannya dibawah PTKP bila kepadanya tidak diberikan form 1721-A1.
kecuali kalau ia tidak punya NPWP. tentu tidak ada kewajibannya untuk melapor. sehingga tidak dibuatpun 1721-A1nya nggak masalah.itu pemikiran saya
Salam
Benar tidak ada pph ps 21, tetapi tetap dimasukkan sebagai penghasilan didalam SPT tahunan di Bagian Penghasilan Yg Bukan Objek Pajak.
Konsekuensinya krn bukan biaya di SPT Badan, berarti secara tidak langsung terkena 10% tarif.
- Originaly posted by hanif:
sehingga tidak akan banyak pertanyaan yang timbul ke dia
klo pun banyak emangnya kenapa rekan hanif? mangnya AR ga ada kerjaan lain sampe banyak nanya ke si direktur? disinilah dituntut kejelian AR. AR itu harus bisa bekerja berdasarkan prioritas. Buat apa AR nanya2 ke satu WP yang belum jelas akan ada tambahan penerimaan negara atau tidak.
kan sudah jelas penghasilan dari CV-nya tersebut sudah dilaporkan dalam tabel penghasilan bukan objek pajak.