Forum Ortax › Forums › PPh Badan › SPT masa 21 untuk CV dan gimana dengan gaji direktur pemilik cv??
SPT masa 21 untuk CV dan gimana dengan gaji direktur pemilik cv??
halo..mau tanya nih… gaji direktur cv, yg sekaligus pemilik cv harus dimasukkan ke total penghasilan bruto? tp pajak pasal 21 nya NIHIL kan?
jangan dimasukkan ke penghasilan bruto,, karena saat spt tahunan akan di koreksi fiskal, (gaji direktur cv tidak boleh diakui)
nanti jadi ga balancerekan jann_hy
harus lihat dulu apakah CV tersebut merupakan terbagi atas saham atau tidak?
kalau terbagi atas saham maka biaya gaji boleh dibiayakansalam
- Originaly posted by ranto:
harus lihat dulu apakah CV tersebut merupakan terbagi atas saham atau tidak?
kalau terbagi atas saham maka biaya gaji boleh dibiayakanSesuai dengan namanya persekutuan komanditer, maka modalnya tidak terdiri dari saham.
perusahaan yang modalnya terdiri saham disebut PT.Originaly posted by jann_hy:halo..mau tanya nih… gaji direktur cv, yg sekaligus pemilik cv harus dimasukkan ke total penghasilan bruto? tp pajak pasal 21 nya NIHIL kan?
Gaji pemilik yang sekaligus direktur sebuah CV tidak boleh dijadikan biaya fiskal. gaji tersebut dianggap pengambilan modal (prive).
dengan demikian, tidak ada PPh Pasal 21 yang mesti diperhitungkan. sebab gaji tersebut bukan penghasilan bagi direktur CV yang juga merupakan pemilik.Salam
Direktur Perseroan Komanditer tidak boleh dibayar gaji, tetapi berhak private. thans.
- Originaly posted by nurman:
private
private atau prive?
Salam
- Originaly posted by nurman:
Direktur Perseroan Komanditer tidak boleh dibayar gaji
bila direktur CV bukan pemilik, maka ia berhak dapat gaji yang diakui sebagai penghasilan bagi dia secara fiskal dan akan dikenai PPh Pasal 21atas penghasilannya tersebut.
bagi perusahaan, biaya gaji tersebut bisa dibebankan sebagai biayaSalam
gaji direktur cv yg sekaligus pemilik cv, tdk bs diakui biaya fiskal. Jd hrs dianggap prive dan bukan beban gaji komersial yg dikoreksi diakhir thn ya? Terus di spt masa 21 jg tdk dimasukan di total penghasilan bruto ya?
- Originaly posted by jann_hy:
gaji direktur cv yg sekaligus pemilik cv, tdk bs diakui biaya fiskal. Jd hrs dianggap prive dan bukan beban gaji komersial yg dikoreksi diakhir thn ya?
pencatatan yang digunakan untuk pembayaran gaji secara akuntansi adalah :
prive (D)…………xxx
Kas (K)………………….xxxOriginaly posted by jann_hy:Terus di spt masa 21 jg tdk dimasukan di total penghasilan bruto ya?
karena dicatat sebagai prive, berarti nggak masuk dalam pengasilan bruto yang ada di SPT Masa
Salam
klo dianggap sbg prive dan bukan gaji.tdk dimasukan dispt masa 21. Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya? Berarti tidak ada lampiran 1721 a1.dan total penghasilan jg kosong ya? Ato dilihat dari total prive yang diambil?
Kalau kasus – kasus seperti rekan jann_hy lihat di http://www.pajakpribadi.com/contohsoal.html
- Originaly posted by jann_hy:
Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya?
prive adalah penghasilan yang bukan obyek pajak, seandainya pemilik cv tidak mempunyai sumber penghasilan lain selain dari cv otomatis pphnya nihil.
mohon koreksi,
trims. - Originaly posted by jann_hy:
klo dianggap sbg prive dan bukan gaji.tdk dimasukan dispt masa 21. Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya? Berarti tidak ada lampiran 1721 a1.dan total penghasilan jg kosong ya? Ato dilihat dari total prive yang diambil?
1721 A1 nya ada sebab bagaimanapun ia adalah pegawai tetap. Tapi isi penghasilan bruto dan lain-lainnya kosong. PPh terutangya Nihil.
Salam
salam
- Originaly posted by jann_hy:
lo dianggap sbg prive dan bukan gaji.tdk dimasukan dispt masa 21. Terus nanti untuk melapor spt tahunan pribadi si pemilik cv,gimana ya? Berarti tidak ada lampiran 1721 a1.dan total penghasilan jg kosong ya? Ato dilihat dari total prive yang diambil?
tentunya tidak ada lampiran 1721 A1 nya, hanya melaporkan SPT saja dengan memasukkan prive tersebut sebagai penghasilan bukan obyek pajak. bisa dimasukkan dalam 1770 S-I bagian B no 3