Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT MASA NIHIL
mau tanya nih teman ortax
1. Apakah wp badan wajib melaporkan SPT Masa nihil?
2. Dokumen apa yg harus dilampiri jika harus dilaporkan?
3. Apa dasar hukumnya?masih harus lapor, dasarnya ya pasal 3, 4,5,6,7 UU KUP, memang sih ga di katakan nihil ato tdk, tapi pasal 3 (1) jelas masih mewajibkan
dokumen yang aku tahu : laporan keuangan dan daftar penyusutan -walaupun nihil isinya- serta surat pernyataan bermaterai kenapa nihil (biasanya surat penyataan tidak ato belum beroperasi),
salamUU KUP mewajibkan pelaporan, baik masa dan tahunan untuk WP Badan (UU KUP pasal 3, 4, 6). Jika terlambat atau tidak menyampaikan akan dikenakan denda pasal 7 KUP. Untuk Wajib Pajak yang angsuran PPh Pasal 25nya Rp 0, yg dilaporkan hanya SSP lembar ketiga yang menyebutkan nihil (karena tidak ada setoran). Demikian, mohon koreksi
rekan ramces sory yang aku maksud itu tahunan, aku ga baca seksama topik yang ditanya SPT masa, sorry
Dear All,
Setahu saya kewajiban pelaporan pajak tuh tidak semuanya jika angkanya Nihil, jenis pajak yang obligated itu adalah PPh pasal 21 dan 25 (masa) juga PPN. Walaupun nilainya Nihil itu wajib dilaporkan.tidak ada dokumen yang perlu dilampirkan jika angkanya nihil. contoh :
PPh pasal 21 cukup SSP Lembar 3 dan SPT Masa Nihil
PPh pasal 25 cukup SSP lembar 3
PPN SSP lembar 3 dan SPT Masa Nihil.Demikian, mohon koreksinya,,