Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT MASA NIHIL

  • SPT MASA NIHIL

  • ramces

    Member
    9 January 2009 at 10:23 am

    mau tanya nih teman ortax
    1. Apakah wp badan wajib melaporkan SPT Masa nihil?
    2. Dokumen apa yg harus dilampiri jika harus dilaporkan?
    3. Apa dasar hukumnya?

  • yasin

    Member
    9 January 2009 at 10:43 am

    masih harus lapor, dasarnya ya pasal 3, 4,5,6,7 UU KUP, memang sih ga di katakan nihil ato tdk, tapi pasal 3 (1) jelas masih mewajibkan
    dokumen yang aku tahu : laporan keuangan dan daftar penyusutan -walaupun nihil isinya- serta surat pernyataan bermaterai kenapa nihil (biasanya surat penyataan tidak ato belum beroperasi),
    salam

  • yo97

    Member
    9 January 2009 at 10:47 am

    UU KUP mewajibkan pelaporan, baik masa dan tahunan untuk WP Badan (UU KUP pasal 3, 4, 6). Jika terlambat atau tidak menyampaikan akan dikenakan denda pasal 7 KUP. Untuk Wajib Pajak yang angsuran PPh Pasal 25nya Rp 0, yg dilaporkan hanya SSP lembar ketiga yang menyebutkan nihil (karena tidak ada setoran). Demikian, mohon koreksi

  • yasin

    Member
    9 January 2009 at 11:01 am

    rekan ramces sory yang aku maksud itu tahunan, aku ga baca seksama topik yang ditanya SPT masa, sorry

  • nchip

    Member
    9 January 2009 at 11:07 am

    Dear All,

    Setahu saya kewajiban pelaporan pajak tuh tidak semuanya jika angkanya Nihil, jenis pajak yang obligated itu adalah PPh pasal 21 dan 25 (masa) juga PPN. Walaupun nilainya Nihil itu wajib dilaporkan.tidak ada dokumen yang perlu dilampirkan jika angkanya nihil. contoh :

    PPh pasal 21 cukup SSP Lembar 3 dan SPT Masa Nihil
    PPh pasal 25 cukup SSP lembar 3
    PPN SSP lembar 3 dan SPT Masa Nihil.

    Demikian, mohon koreksinya,,

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now