Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT Masa PPh, penandatangan SPT Induk dan bukti pemotongan berbeda

  • SPT Masa PPh, penandatangan SPT Induk dan bukti pemotongan berbeda

  • tax777

    Member
    30 January 2017 at 11:37 pm
  • tax777

    Member
    30 January 2017 at 11:37 pm

    Halo rekan rekan, salam sejahtera dan sukses selalu. Pada kesempatan ini, saya bermaksud menanyakan perihal penandatangan bukti potong vs penandatangan SPT Induk.
    Nah apabila misalnya dengan suatu kondisi, katakanlah bukti ptong pph yang cukup banyak setiap bulan dan sering dimintakan oleh lawan transaksi, apakah memungkinkan atau diperbolehkan di satu SPT, penandatangan bukti potong berbeda dengan SPT Induk (namun dua dua nya diberikan kuasa oleh pengurus / direksi ) ?
    Terima kasih banyak sebelumnya atas saran dan pendapat rekan rekan

  • santosobroto

    Member
    31 January 2017 at 8:58 am

    bisa saja. penandatangan bukti potong atau SPT tidak harus direksi, bisa pengurus. Pasal 32 UU KUP

  • tax777

    Member
    31 January 2017 at 12:56 pm

    Terima kasih atas sarannya rekan, namun boleh saya reconfirm, maksudnya boleh dalam satu pelaporan SPT ? dan masa pajak yang sama ?

  • Fadhil Faiz

    Member
    31 January 2017 at 8:57 pm

    Oh iya pengurus suatu perusahaan terdiri dari direksi dan komisaris rekan

  • Fadhil Faiz

    Member
    31 January 2017 at 8:57 pm

    Untuk pelaporan SPT masa, menurut saya sesuai dengan masa bukti potongnya rekan

  • Fadhil Faiz

    Member
    31 January 2017 at 8:59 pm

    Berbeda dengan PPN, untuk PM bisa kita kreditkan dengan masa yang berbeda dengan masa lawan (PK) paling lama 3 bulan rekan

    mohon koreksi jika ada yang keliru rekan

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now