Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Masa PPh, penandatangan SPT Induk dan bukti pemotongan berbeda
SPT Masa PPh, penandatangan SPT Induk dan bukti pemotongan berbeda
Halo rekan rekan, salam sejahtera dan sukses selalu. Pada kesempatan ini, saya bermaksud menanyakan perihal penandatangan bukti potong vs penandatangan SPT Induk.
Nah apabila misalnya dengan suatu kondisi, katakanlah bukti ptong pph yang cukup banyak setiap bulan dan sering dimintakan oleh lawan transaksi, apakah memungkinkan atau diperbolehkan di satu SPT, penandatangan bukti potong berbeda dengan SPT Induk (namun dua dua nya diberikan kuasa oleh pengurus / direksi ) ?
Terima kasih banyak sebelumnya atas saran dan pendapat rekan rekanbisa saja. penandatangan bukti potong atau SPT tidak harus direksi, bisa pengurus. Pasal 32 UU KUP
Terima kasih atas sarannya rekan, namun boleh saya reconfirm, maksudnya boleh dalam satu pelaporan SPT ? dan masa pajak yang sama ?
Oh iya pengurus suatu perusahaan terdiri dari direksi dan komisaris rekan
Untuk pelaporan SPT masa, menurut saya sesuai dengan masa bukti potongnya rekan
Berbeda dengan PPN, untuk PM bisa kita kreditkan dengan masa yang berbeda dengan masa lawan (PK) paling lama 3 bulan rekan
mohon koreksi jika ada yang keliru rekan