Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › SPT Masa PPN Pembetulan
SPT Masa PPN Pembetulan
Salam rekan ortax,
Terkait SPT masa PPN yang dibetulkan.
Kasus kurang bayar.
Kasusnya sbgi bgikut:
Perusahaan baru yang broperasi pd bulan 6 2023. Perusahaan trsbt melakukan pembelian di bulan 6 2023, tetapi tidak ada transaksi penjualan pd bulan trsbt. Bulan berikutnya hingga bulan 8, sudah ad transaksi jual beli.
Pd awal bulan 9 baru dilakukan pengimputan d sistem efaktur (karena efakturnya baru diinstal dan digunakan) dengan PM nya diinput dari prepopulate data diambil dari transaksi bulan 6-8. Artinya PM bln 7 yang sudah masuk pada masa 8 tidak dapat dkurangi dengan PK dari bulan 7 sehingga dalam sistem pelaporan di web PM-nya 0. Dan menimbulkan kurang bayar.
Dalam pelaporan di Web Efaktur yg dilakukan oleh admin sebelumnya adalah nihil, tetapi pada saat pengecekan trdapat transaksi di bulan 6 dan 7. Sehingga dilakukan pembetulan. Dan trjadilah kejadian di atas.
Pertanyaannya adalah untuk menemukan Kurang bayar bukannya harus PK dikurangi PM ya?
Dan kenapa PK bln 7 tidak dapat di kurangi PM di bulan 7, harusnya juga PM bulan 6 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya bln 7.
Sebelumnya saya bertanya, apakah PM yang ada di prepolated semua nya anda kreditkan? Karena ada beberapa transaksi dengan kode 07/08 yang PM nya tidak dapat dikreditkan. Dan juga saya ingin bertanya jenis usaha perusahaan anda apakah bergerak di bidang logistik?