Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Masa untuk pembagian dividen
SPT Masa untuk pembagian dividen
rekan-rekan ortax saya ingin tanya SPT masa apa yang harus diisi & dilaporkan dalam rangka pembagian dividen yang dilakukan oleh PT atau korporasi kepada pemegang saham (orang pribadi).
Terima kasih
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
Salam
Sdr Hanif, tolong peraturannya, kok PPh 4(2) ?
Bukannya dividen dipotong PPh 23, sehingga SPM PPh yang dibuat adalah SPM PPh 23?
Mohon bimbingannya…
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK.03/2010TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4985);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.Pasal 2
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan.Pasal 3
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
Pasal 4
(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.Pasal 5
(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
MENTERI KEUANGAN,ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 278
Wahhhh thanks banget Sdr Hanif…
Jadi afdol klo begini, hehe
- Originaly posted by msiahaan:
Wahhhh thanks banget Sdr Hanif…
Jadi afdol klo begini, hehe
Siiiip…. rekan msiahaan
Salam
- Originaly posted by hanif:
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
mantap
salam
Pasal 4 ayat 3 UU nO. 36 Tahun 2008
dividen atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan
modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal
yang disetor;pasal 17 ayat 2 c UU no. 36 Tahun 2008
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen
yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final.Pasal 23 ayat 1 UU nO. 36 Tahun 2008
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf g;PASAL 4 ayat 1 huruf g.
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
g)dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;Pasal 23 ayat 4 UU nO. 36 Tahun 2008
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan atas:
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh
orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2c);Bagaimana pendapat rekan semua untuk hal tersebut, karna saya binggung dimana batasan yang dikenakan PPh 23 dan mana yang dikenakan PPh Final atas Deviden,
mohon penjelasannya lebih lanjut untuk masalah inibatasannnya :
DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERISalam
- Originaly posted by hanif:
batasannnya :
DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERImaksudnya apa rekan hanif untuk jawaban ini, mohon diperjelas
- Originaly posted by oratrian:
maksudnya apa rekan hanif untuk jawaban ini, mohon diperjelas
Artinya, bila penerima dividen adalah Orang Pribadi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
Bila dividen diterima oleh WP Badan, dikenakan PPh Pasal 23,Sementara, bukan merupakan objek PPh untuk dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak
dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal
yang disetor;Salam
Terimakasih untuk jawabannya rekan2.