Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 SPT npwp gabung untuk istri yang pindah kerja?

  • SPT npwp gabung untuk istri yang pindah kerja?

     Reza updated 9 months, 1 week ago 2 Members · 3 Posts
  • Reza

    Member
    14 August 2024 at 11:27 am

    Salam kenal,

    Saya dan istri NPWPnya gabung, ingin bertanya perihal pelaporan SPT atas penghasilan istri yang pindah kerja.

    Misal, tahun 2023 istri saya bekerja di perusahaan A dari bulan 1 sampai bulan 9, kemudian pindah kerja ke perusahaan B pada bulan 10 sampai bulan 12.

    Bagaimana melaporkan pph21 istri yang pindah kerja pada SPT?

    masing perusahaan memberikan bupot.

    terima kasih

  • wverdi

    Member
    14 August 2024 at 11:52 am

    Suami istri yang gabung NPWP maka penghasilan istri dari pemberi kerja di SPT PPh Orang Pribadinya dilaporkan di bagian penghasilan yang dipotong pajak bersifat final.

  • Reza

    Member
    14 August 2024 at 1:08 pm

    di spt online hanya bisa 1 bupot.

    saya sudah tanya ke AR, katanya harus di gabung dengan yg punya saya di induk untuk diperhitungkan nettonya, yang ada malah kurang bayar banyak sekali.

    mohon pencerahannya

    • This reply was modified 9 months, 1 week ago by  Reza.
Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now