Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT OP
Bagaimana jika OP mempunyai 2 NPWP, NPWP yang pertama adalah NPWP menyesuaikan dengan domisili tempat tinggalnya, dan NPWP yang kedua adalah menyesuaikan dengan domisili tempat usahanya. Saat melakukan pelaporan SPT OP apakah bisa memusatkan salah satu NPWP nya???
Viewing 1 of 1 replies