Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT OP untuk Agen Assuransi

  • SPT OP untuk Agen Assuransi

     anasbuchori updated 13 years, 3 months ago 14 Members · 20 Posts
  • rama

    Member
    20 February 2009 at 7:36 pm
  • rama

    Member
    20 February 2009 at 7:36 pm

    Mohon pencerahannya
    Saya kerja part time pada perusahaan assuransi sebagai agen, atas penghasilan saya sudah dipotong PPh ps 21 sebesar 5%, dapat SPT form 1770 sebaiknya atas penghasilan saya masuk pada penghasilan netto yang mana? sudah saya coba masuk dalam penghasilan netto dalam negeri dari pekerjaan bebas dengan norma 40% pada pajak terutang lebih kecil dari kredit pajak PPh ps 21 sebesar 5% yang dipotong oleh perusahaan asuransi dan mengakibatkan lebih bayar.
    Bagaimanakah sebaiknya?
    pakai formulir SPT tahunan apa yang lebih tepat?
    Mohon pencerahannya……………
    Salam

  • hanif

    Member
    20 February 2009 at 11:43 pm

    rekan rama,
    disamping sebagai agen part time punya penghasilan lain lagi nggak?. sebab kalau hanya dari perusahaan asuransi itu saja, tidak perlu ngisi SPT 1770. isi saja SPT 1770 SS kalau penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak punya penghasilan lain selain bunga bank dan/ atau bunga koperasi. kalau ada penghasilan lainnya tidak dari usaha isi 1770 S. tapi kalau rekan rama punya usaha atau pekerjaan bebas baru disi form 1770.

    Salam

  • rama

    Member
    21 February 2009 at 9:48 am
    Originaly posted by hanif:

    isi saja SPT 1770 SS kalau penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak punya penghasilan lain selain bunga bank dan/ atau bunga koperasi. kalau ada penghasilan lainnya tidak dari usaha isi 1770 S. tapi kalau rekan rama punya usaha atau pekerjaan bebas baru disi form 1770.

    Tidak punya penghasilan lain, selain dari Agen Asuransi, permasalahannya adalah kalau penghasilan dimasukkan dalam form 1770 S, ada lebih bayar.
    Rekan yang lain mohon bantuan dan pencerahannya.

  • scc

    Member
    21 February 2009 at 4:49 pm

    Form yg anda terima 1770 sudah benar,.
    Untuk jumlah penghasilan saudara dapat dimasukan di bagian Penghasilan Lainnya, jadi tidak perlu dikalikan dengan norma karena dari bukti potong pph 21 adalah omset dikalikan dengan tarif pajak 5% atau lebih (dilihat dari Hasil omsetnya perbulan). Setelah dimasukan ke dalam form tinggal dikurangkan PTKP aja. maka akan diperoleh PKP (Penghasilan Kena Pajak). Seterusnya adalah sama dengan cari isi SPT lainnya…..semoga bermanfaat….TQ

  • lah093

    Member
    21 February 2009 at 10:43 pm

    Setahu saya Agen asuransi itu tidak dpt pengurang berupa biaya jabatan dan PTKP. Mohon Koreksinya.

  • lah093

    Member
    21 February 2009 at 10:58 pm

    Isi form SPT 1770.Hindari lebih bayar, kalau bisa, tp kalau tidak saran saya rekayasa saja. Sampai saat ini pemeriksaan pajak terhadap Orang pribadi tidak begitu menakutkan.Mengingat belum lengkapnya data base Ditjen Pajak tentang Orang Pribadi.Ini sekedar saran.Selamat melakukan rekayasa.Semoga berhasil.

  • dal

    Member
    21 February 2009 at 11:56 pm
    Originaly posted by lah093:

    saran saya rekayasa saja

    Maaf kl terdengar kasar, tapi anda ini konsultan asal2an yah. orang lg susah kok disaranin yg nggak2. saya rasa perilaku seperti inilah yang bikin konsultan pajak mendapat label dalang pengemplangan pajak.

    Kpd Rama, coba cek KMK-426/KMK.06/2003 pasal 38 menyatakan agen asuransi memberi jasa thdp perusahaan asuransi. ga mslh apakah part time atau full time.
    Selain itu, ada juga KMK-425/KMK.06/2003. Kemudian, bandingkan dengan SE-06/PJ.53/1993 ttg PPN atas Jasa Broker (Pialang) Asuransi. Broker itu kan agak mirip sama agen, sama2 tdk terikat. Tapi dia dianggap PKP.

    Intinya, selama anda melapor sesuai dengan ketentuan yg berlaku, meski hasilnya lebih bayar, saya rasa anda tidak perlu khawatir. Karena pilihan selanjutnya adalah restitusi atau kompensasi.

    Salam.

  • agus_ska

    Member
    22 February 2009 at 1:17 pm

    tapi kalo lebih bayar pasti diperiksa karena teman saya juga agen asuransi dan pernah melapor lebih bayar dan akhirnya diperiksa..so mau rekayasa atau tidak rekayasa?

  • harry_logic

    Member
    23 February 2009 at 1:23 am

    Agen asuransi !
    Dilihat dari kakateristiknya, penghasilan agen ini bisa dimasukkan sbg Usaha/Pekerjaan Bebas yg boleh dihitung dgn Norma, bisa pula Penghasilan Sehubungan dgn Pekerjaan.
    Andaikan dipilih sbg penghasilan usaha/pekerjaan bebas yg dihitung dgn Norma, maka acuannya adalah KEP-536 thn 2000. Di sana utk Asuransi (81410) TIDAK ADA tarifnya. Jadi, WP tidak bisa menggunakan Norma.
    Pilihan lain yg ada hanya yg Penghasilan Sehubungan dgn Pekerjaan. Utk itu perlu dikumpulkan lembar² Bukti Pemotongan PPh21, atau form 1721-A1 (jika ada).
    Utk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah akumulasi setahun Penghasilan Neto Sehubungan dgn Pekerjaan – Zakat (bagi rekan Muslim yg menghendaki zakatnya dilaporkan) – PTKP. Lalu gunakan tarif psl 17 utk mendapatkan PPh Terutang. Setelah memperhitungkan kredit pajak (PPh21 yg ada Bukti Pemotongan-nya) maka ketemu Kurang atau Lebih Bayarnya.

    Jika memang Lebih Bayar, bersyukurlah krn bisa diminta restitusinya, dan tidak perlu khawatir dgn pemeriksaan, pasti beres dah !!

  • hanif

    Member
    23 February 2009 at 9:44 am

    Rekan Rama,
    Kalau memang tidak ada penghasilan lainnya, mau ndak mau akan terjadi lebih bayar. sebab, melihat posisi anda sebagai agen perusahaan asuransi yang bukan pegawai tetap, perusahaan asuransi akan memotong pajak atas penghasilan anda dengan tarif pasal 17 dari bruto. sedangkan pada saat pengisian SPT OP (baik 1770 atau 1770 S dan tidak mungkin 1770SS, sebab harus melampirkan form 1721-A1 atau 1721-A2) anda memperoleh pengurangan dalam bentuk PTKP.
    Kemungkinan bahwa akan terjadi kurang bayar hanyalah bila pada setiap kali pemotongan penghasilan anda dikenakan tarif 1 lapis (5%). sedangkan bila digabungkan untuk setahun sudah mencapai tarif lapis kedua atau ketiga. tapi kemungkinan ini kecil. jadi rekan rama, jalani saja apa adanya.

    Salam

  • dsa

    Member
    8 March 2009 at 9:42 am

    Agen Asuransi orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari perusahaan asuransi berupa honor, komisi, atau penghasilan sehubungan dengan imbalan atau pekerjaan dipotong PPh pasal 21 dengan perhitungan sesuai dengan pasal 17 UU pajak penghasilan.dan tidak bersifat final. Karena tidak bersifat final maka agen Agen Asuransi yang memperoleh bukti potong PPh pasal 21 tersebut wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan sendiri .Untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi si Agen Asuransi, tidak boleh menggunakan Norma Perhitungaan Penghasilan Netto dalam penghitungan pajak penghasilannya.

    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa:

    1. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12, termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi;

    2. Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa komisi dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 12;

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:

    Atas penghasilan berupa imbalan komisi yang diterima/diperoleh oleh agen asuransi perorangan yang bukan pegawai tetap dipotong PPh Pasal 21 pada saat diterima atau terutangnya penghasilan sebesar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang dihitung secara kumulatif bertingkat tanpa pengurangan biaya jabatan dan PTKP;
    tks

  • dsa

    Member
    8 March 2009 at 9:44 am

    Agen Asuransi orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari perusahaan asuransi berupa honor, komisi, atau penghasilan sehubungan dengan imbalan atau pekerjaan dipotong PPh pasal 21 dengan perhitungan sesuai dengan pasal 17 UU pajak penghasilan.dan tidak bersifat final. Karena tidak bersifat final maka agen Agen Asuransi yang memperoleh bukti potong PPh pasal 21 tersebut wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan sendiri .Untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi si Agen Asuransi, tidak boleh menggunakan Norma Perhitungaan Penghasilan Netto dalam penghitungan pajak penghasilannya.

    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa:

    1. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12, termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi;

    2. Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa komisi dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 12;

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:

    Atas penghasilan berupa imbalan komisi yang diterima/diperoleh oleh agen asuransi perorangan yang bukan pegawai tetap dipotong PPh Pasal 21 pada saat diterima atau terutangnya penghasilan sebesar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang dihitung secara kumulatif bertingkat tanpa pengurangan biaya jabatan dan PTKP;
    tks

  • gusgit

    Member
    7 December 2011 at 10:59 am

    kenapa harus direkayasa, kalau memang Lebih bayar dan ada dokumen pendukung yang menyatakan lebih bayar santai saja kl diperiksa. kalau benar g usah gusar

  • setyoo

    Member
    7 December 2011 at 12:40 pm

    Sesuai SE100/PJ/2009 bahwa petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling boleh menghitung Penghasilan Netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat : a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
    b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”. dan prosentase norma yang diterapkan sebesar 50% dari bruto. Jadi Form yang anda gunakan 1770 untuk lapor PPh Tahunan anda.
    Sesuai PER-57/PJ/2009 dijelaskan penghitungan PPh Ps. 21 bukan pegawai termasuk diantaranya Petugas Dinas Luar Asuransi. Ph Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP). Namun demikian, pengurangan PTKP dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now