Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT OP untuk Agen Assuransi

  • SPT OP untuk Agen Assuransi

     anasbuchori updated 13 years, 4 months ago 14 Members · 20 Posts
  • setyoo

    Member
    7 December 2011 at 12:41 pm

    Sesuai SE100/PJ/2009 bahwa petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling boleh menghitung Penghasilan Netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat : a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
    b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya”. dan prosentase norma yang diterapkan sebesar 50% dari bruto. Jadi Form yang anda gunakan 1770 untuk lapor PPh Tahunan anda.
    Sesuai PER-57/PJ/2009 dijelaskan penghitungan PPh Ps. 21 bukan pegawai termasuk diantaranya Petugas Dinas Luar Asuransi. Ph Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP). Namun demikian, pengurangan PTKP dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

  • hendrioye

    Member
    8 December 2011 at 6:03 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Andaikan dipilih sbg penghasilan usaha/pekerjaan bebas yg dihitung dgn Norma, maka acuannya adalah KEP-536 thn 2000. Di sana utk Asuransi (81410) TIDAK ADA tarifnya. Jadi, WP tidak bisa menggunakan Norma.

    kalau lihat SE-100/PJ/2009 (lampiran) masuk nomor urut 180
    mohon koreksinya

    salam

  • mzy

    Member
    15 March 2012 at 10:23 am

    Rekan Ortax sekalian, jadi kesimpulannya Agen Asuransi Menggunakan Norma atau Pembukuan ? Mohon dipertegas, soalnya saya juga lg kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan Suami (saya sbg karyawan dg potongan 1721 A1 dan suami sbg agen asuransi (dg bukti potong dr penghasilan perbulannya)).

    TQ

  • harso89

    Member
    16 March 2012 at 9:42 am

    Rekan Rama,

    kalau kerja part time pada perusahaan asuransi maka dari penghasilan bruto dikurangkan dulu 50% baru dikali tarif (Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya, lihat di KEP-536/PJ./2000)
    dan dikalikan tarif 2,5% kalau ngak salah untuk dinas luar asuransi di spt 1721

    untuk SPT pribadi rekan rama dimasukan seperti biasa, sepertinya tidak lebih bayar

    coba lihat SE-100/PJ./2009

    mohon koreksi jika salah.

  • anasbuchori

    Member
    16 March 2012 at 9:47 am

    kalo memang lebih bayarnya tidak banyak lebih baik diNIHILkan aja. tinggal tambahkan saja penghasilan lainnya. biar pas nihil. tapi kalo lebih bayarnya banyak sayang kalo direlakan, hehehehehe

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now