Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT OP untuk Agen Assuransi
SPT OP untuk Agen Assuransi
Sesuai SE100/PJ/2009 bahwa petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling boleh menghitung Penghasilan Netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat : a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnyaâ€. dan prosentase norma yang diterapkan sebesar 50% dari bruto. Jadi Form yang anda gunakan 1770 untuk lapor PPh Tahunan anda.
Sesuai PER-57/PJ/2009 dijelaskan penghitungan PPh Ps. 21 bukan pegawai termasuk diantaranya Petugas Dinas Luar Asuransi. Ph Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP). Namun demikian, pengurangan PTKP dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.- Originaly posted by harry_logic:
Andaikan dipilih sbg penghasilan usaha/pekerjaan bebas yg dihitung dgn Norma, maka acuannya adalah KEP-536 thn 2000. Di sana utk Asuransi (81410) TIDAK ADA tarifnya. Jadi, WP tidak bisa menggunakan Norma.
kalau lihat SE-100/PJ/2009 (lampiran) masuk nomor urut 180
mohon koreksinyasalam
Rekan Ortax sekalian, jadi kesimpulannya Agen Asuransi Menggunakan Norma atau Pembukuan ? Mohon dipertegas, soalnya saya juga lg kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan Suami (saya sbg karyawan dg potongan 1721 A1 dan suami sbg agen asuransi (dg bukti potong dr penghasilan perbulannya)).
TQ
Rekan Rama,
kalau kerja part time pada perusahaan asuransi maka dari penghasilan bruto dikurangkan dulu 50% baru dikali tarif (Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya, lihat di KEP-536/PJ./2000)
dan dikalikan tarif 2,5% kalau ngak salah untuk dinas luar asuransi di spt 1721untuk SPT pribadi rekan rama dimasukan seperti biasa, sepertinya tidak lebih bayar
coba lihat SE-100/PJ./2009
mohon koreksi jika salah.
kalo memang lebih bayarnya tidak banyak lebih baik diNIHILkan aja. tinggal tambahkan saja penghasilan lainnya. biar pas nihil. tapi kalo lebih bayarnya banyak sayang kalo direlakan, hehehehehe