Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan spt pph 1721 apakah masih dipake???

  • spt pph 1721 apakah masih dipake???

  • agusarta81

    Member
    15 May 2009 at 3:38 pm
  • agusarta81

    Member
    15 May 2009 at 3:38 pm

    mo tanya :
    1. form 1721 udh ga dpke yah?
    2. gmna caranya mengadmin. pph pgwai yg dipot. prsh/pmbri krja?
    3. apa penggantinya?
    4. udh ada per/se/pmk nya?

    makasi…

  • edisuryadi2

    Member
    15 May 2009 at 3:54 pm

    Maaf sedikit sumbang saran, SPT PPh 21 Tahunan memang sudah tidak ada, maka Bukti potong sudah harus diberikan paling lambat Januari tahun berikutnya makanya, utuk para ortaxer dalam penerapannya kekurang bayaran dalam SPT Masa harus menganut running system untuk menghindari terjadinya kelebihan bayar yang biasanya terjadi pada karyawan yang berhenti / meninggal pada tahun kalender.

  • Dimas85

    Member
    15 May 2009 at 3:57 pm

    Dear Rekan Edi,

    Oiya udah ga ada ya?
    Mulai kapan? dan dasar hukumnya apa sih?

    Thanks b4

  • begawan5060

    Member
    15 May 2009 at 4:00 pm
    Originaly posted by agusarta81:

    1. form 1721 udh ga dpke yah?

    Sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Ps 21
    Dasar hukum :
    Ps 3 ayat (3) dan SE-04/PJ.014/2008 Tgl. 04-08-2008

    Originaly posted by agusarta81:

    gmna caranya mengadmin. pph pgwai yg dipot. prsh/pmbri krja?

    Ps 22 ayat (5) PMK-252 :
    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Originaly posted by agusarta81:

    apa penggantinya?

    Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

    Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Bukti potong masa pajak terakhir, kita tunggu per dirjennya..

  • bayem

    Member
    15 May 2009 at 4:03 pm

    di KUP terbaru memang tidak diterangkanbatas waktu untuk pelaporan SPT 21 yang ada hanya..
    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    jadi mungkin dapat kita simpulkan bahwa tidak ada lagi SPT 21.
    di PMK NO: 252/PMK.03/2008 pasal 13 ayat 5
    Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
    jadi mungkin dapat saya simpulkan bahwa kekurangan pph 21 hanya dilunasi pada masa pajak terakhir saja. sehingga tidak ada lagi SPT pph 21.

  • hafidz_28

    Member
    17 May 2009 at 8:43 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    utuk para ortaxer dalam penerapannya kekurang bayaran dalam SPT Masa harus menganut running system untuk menghindari terjadinya kelebihan bayar yang biasanya terjadi pada karyawan yang berhenti / meninggal pada tahun kalender.

    ikut nimbrung ya?
    menganut running system maksudnya apa ya ?

  • edisuryadi2

    Member
    17 May 2009 at 9:26 am

    Coba lihat pembahasan sebelumnya kayaknya sudah pernah dibahas mengenai Running system.

  • agusarta81

    Member
    18 May 2009 at 7:33 am

    ok makasi info tmen2 smua…
    ksimpulannya..
    1. scra implisit 1721 sdh ga da.
    2. smntra msh pke prhitungan tiap2 pmotong sbgi pnggntinya,smbil nunggu atran pelksanaan.
    3. cegah lbh byr pke running system..

    thx for all,

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now