Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh 21 untuk Persyaratan KPR
SPT PPh 21 untuk Persyaratan KPR
Kalau Perusahaan tidak melaporkan SPT PPH 21 Karyawan sementara Karyawan butuh SPT PPH 21 buat persaratan KPR apakah bisa lapor sendiri tanpa melalui Perusahaan??
ini maksudnya SPT Masa PPh 21 atau bagaimana? jika iya maka perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 nya, jika yang dimaksud merupakan SPT Tahunan OP, maka karyawanlah yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya, cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies