Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 SPT PPh 21 berkenaan dengan insentif

  • SPT PPh 21 berkenaan dengan insentif

     mblmobil updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • ignatiusdwito

    Member
    10 September 2020 at 9:11 am
  • ignatiusdwito

    Member
    10 September 2020 at 9:11 am

    Selamat sore teman teman ortax,

    Saya ada suatu kasus nih :

    – Jadi kan ada PT A, punya 1000 karyawan, nah di bulan agustus ada puluhan karyawannya resign, awalnya puluhan karyawan tersebut punya gaji di atas ptkp misal @5jt dan selama bulan jan-jul dia udah di potong pph (jan-mar di setor ke kas negara, april-juli mereka dapet insentif pph 21) dan sudah dilaporkan di SPT Masa Perusahaan A.

    – Ternyata karyawan yang resgn di bulan agustus setelah dihitung ulang oleh perusahaan gajinya disetahunkan dan dibawah PTKP sehingga pada Laporan di SPT Masa Perusahaan mengakibatkan lebih bayar misalnya untuk karyawan yg resign LB 50.000.000

    – Perhitungan pajak di PT A pada bulan agustus untuk pegawai yang penghasilannya >200jt pph yg dibayar sebesar 30.000.000, untuk pegawai yg <200jt dan mendapat insentif sebesar 80.000.000, sedangkan untuk pegawai yang resign dan LB sebesar 50.000.000.

    – Untuk pegawai yang resign dan mengakibatkan LB sebesar 50.000.000 dan sebelumnya karyawan tersebut mendapat insentif

    Pertanyaannya
    – Bagaimana perlakuan atas pajak yang lebih bayar sebesar 50.000.000?

    – Bagaimana pelaporan di SPT Masa Agustus dan nanti di SPT masa Desember (1721-1th pajak) di PT A, karena apabila LB sebesar 50.000.000 tidak dapat diakui sebagai pengurang PPh KB masa tersebut, pada akhir tahun akan terjadi selisih antara pelaporan SPT Masa dengan SPT Masa Desember (1721-1th pajak).

    – Bagaimana teknis pelaporan untuk yg pegawai sudah resign tersebut di lap realisasi pph 21 masa agustus,yg sebelumnya pada masa april-juli dia sudah dilaporkan pada laporan realisasi.

    Mohon pencerahannya, Terimakasih.

  • enrist

    Member
    11 September 2020 at 4:07 am

    PMK 86 Pasal 2 Ayat 8 :
    Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.

    Dalam SE 47 Angka 2 Huruf F:
    Dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) huruf a), huruf b), atau huruf c), namun Pemberi Kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai, maka:
    1) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21;
    2) kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebagai akibat pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat:
    a) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut; atau

    Saya berpendapat:
    Atas karyawan yang resign, harus dipisahkan Lebih Bayar sebelum dan sesudah mendapatkan insentif. Untuk kelebihan bayar sebelum mendapatkan insentif, dapat dikompensasikan ke Pegawai yang tidak mendapat fasilitas PPh DTP sesuai penjelasan pada SE 47 di atas.
    Sementara untuk kelebihan bayar setelah mendapat insentif dibiarkan saja status LB nya. dan mungkin arahnya sesuai dengan Pasal 2 Ayat 8 PMK 86 tersebut.

    Asumsi sederhananya menurut saya:
    Misal Pegawai A berpenghasilan 5jt. dan PPh terutang/bulan 15rb.
    Jan-Mar berarti dipotong 45rb.
    April-Juli seharusnya dipotong 60rb. tetapi tidak jadi dipotong karena ditanggung oleh pemerintah. Sehingga PPh nya ditanggung oleh Pemerintah.
    Agustus (Juli Akhir) saat menghitung ulang PPh 21 Pegawai A, ternyata PPh terutang s/d Agustus NIHIL (NOL)
    Maka, PPh yang telah diperhitungkan/dipotong seharusnya dikembalikan ke Pegawai A bersamaan dengan Pemberian Bukti Potong.
    Dengan skema di atas,
    Maka yang menjadi hak Si Pegawai adalah PPh yang dipotong langsung (jan-mar) sebesar 45rb.

    CMIIW

  • flowfilla

    Member
    11 September 2020 at 10:22 am

    Selamat rekan rekan ortax

    Saya ada kasus nih jika saya terlanjur bayar SSP yang angkanya digabung jadi satu yaitu pph21 dtp & pph21 diatas 200jt dilapor nya gmn yah

  • mblmobil

    Member
    12 September 2020 at 3:20 am
    Originaly posted by enrist:

    Maka, PPh yang telah diperhitungkan/dipotong seharusnya dikembalikan ke Pegawai A bersamaan dengan Pemberian Bukti Potong.

    Bikin bukti potongnya bagaimana?
    Di point mana untuk mencantumkan kelebihan PPh 21 DTP itu?

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now