Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh 21 Nihil Apakah Wajib Dilaporkan Setiap Bulan?
SPT PPh 21 Nihil Apakah Wajib Dilaporkan Setiap Bulan?
Selamat pagi.
Apabila gaji seluruh karyawan 4juta, artinya dibawah PTKP. Apakah perusahaan harus tetap melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk setiap bulannya?
Tidak dilaporkan
Tidak wajib dilaporkan, kecuali yang masa pajak desember meski nihil tetap dilaporkan
Bisa dicek di pasal 10 (2) PMK 9/2018
Wajib dilaporkan meskipun nihil, dikarenakan laporan PPH 21 Gaji itu akan menjadi acuan orang pajak dalam melihat laporan laba rugi di SPT tahunan perusahaan bagian beban gaji. Jika tidak dilaporkan maka pajak atas laba di laporan SPT tahunan akan lebih besar dikarenakan ada nya koreksi fiskal negatif.
Kurang lebih yang saya tau seperti itu. Jika ada kurang mohon dikoreksi
Tidak wajib dilaporkan. Akan tetapi untuk Desember wajib.
Tetap dilaporkan rekan, karna untuk acuan dalam pelaporan SPT tahunan Badan nanti.
terima kasih Pak atas jawabannya.
Baik Pak, terima kasih atas jawabannya
Siap Bu, terima kasih informasinya
oke Pak, terima kasih informasinya
baik Bu, terima kasih
oke Pak, terima kasih atas jawabnnya.