Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › spt pph 23 bagi pihak yang dipotong
spt pph 23 bagi pihak yang dipotong
teman – teman semua saya mau tanya nih bagaimana ya cara pelaporan spt pph 23 bagi perusahaan yang bergerak di bidang akltuaris ataupun jasa managemen dan apakanh dalam katagori jasa tersebut di kenakan ppn wajib lapor ppn sedang ia bukan PKP. saya tunggu jawabanya.thanks
Bila perusahaan Sdr membayar atas pekerjaan, jasa, hasil dari modal kepada WP DN, dan pembayaran tsb tidak dipotong PPh pasal 21, maka perusahaan Sdr berkewajiban memotong PPh pasal 23. Saat memotong PPh tsb maka buatlah Bukti Pemotongan PPh 23, yang lembar 1 utk diserahkan kpd yg penghasilannya telah dipotong. Selanjutnya, Sdr menyetorkan PPh tsb ke kas negara, dan melaporkan kejadian tsb ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dgn menggunakan SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26 dilampiri Bukti Pemotongan PPh 23 lembar 2. Lembar 3-nya disimpan utk arsip.
Secara umum PPN dikenakan thd penyerahan semua barang dan/atau jasa yg tidak termasuk yang dikecualikan oleh peraturan perundangan PPN. Jasa aktuaris maupun jasa manajemen adalah jasa yg tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.
Data WP yg disampaikan Sdr saptodirganto adalah bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP PPN) – kemungkinan adalah karena masih dikategorikan sbg Pengusaha Kecil (PPN) – maka WP yg dimaksud belum ada kewajiban PPN-nya.Regards,
Harry_Logic
Dear Friend Saptodirganto
Dari penjelasan Friend Harry Logik summarynya sbb:
1. Jasa al. Jasa Aktuaris dan Jasa Manajemen adalah Obyek PPh, bisa PPh Pasal 21 Hubungan Pekerjaan dg OP atau PPh Pasal 23 penggunaan Jasa yang dikelola Badan.
2. Selan terutang PPh juga jenis Jasa tsb. terutang PPN kecuali penyerahannya dilakukan Pengusaha Kecil yaitu Pengusaha dg. Peredaran Usaha Jasa tsb. dalam satu tahun pajak, kalender, takwim tidak Lebih dari Rp. 600 juta.
Demikian.
Regards
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by saptodirganto:
teman – teman semua saya mau tanya nih bagaimana ya cara pelaporan spt pph 23 bagi perusahaan yang bergerak di bidang akltuaris ataupun jasa managemen
Saya kurang tahu maksud pertanyaannya, dihubungkan judul topik "spt pph 23 bagi pihak yang dipotong"
Ikut ngeramein.. Hehehehe
Anda sebagai pihak yang dipotong tidak perlu melaporkan spt pph 23 nya. Sebagai pihak yang dipotong, nantinya anda akan menerima bukti potong dari customer anda. Penjelasan rekan harry saya rasa sudah cukup lengkap. Hanya saja dia menjelaskannya dari pihak yang memotong. Yah tinggal dibalik aja sih…
Untuk PPN nya ikut yang diatas ajah.. Hehehehe
Semoga membantu dan mohon koreksinya..