Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT SPT PPh Pasal 21 dengan PBK

  • SPT PPh Pasal 21 dengan PBK

     priadiar4 updated 11 years, 11 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Bagoes

    Member
    12 August 2013 at 10:52 am
  • Bagoes

    Member
    12 August 2013 at 10:52 am

    Dear rekan-rekan,

    Untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 dengan PBK, bagaimana untuk input PBK-nya dalam e-SPT?
    Karena dalam e-SPT PPh Pasal 21 tidak ada input PBK hanya ada input SSP, sehingga nilai PPh Pasal 21 yang kurang bayar akan menjadi kurang..

    Mohon pencerahannya..
    Terima kasih atas jawabannya..

    NB : Mohon maaf lahir batin untuk semuanya..

  • priadiar4

    Member
    12 August 2013 at 10:56 am

    inputnya sama seperti menginput SSP .
    menu SPT PPh –> Surat Setoran Pajak –> pilih baru, silahkan input Pbk disana.

    untuk NTPN masukkan nomor Bukti Pemindahbukuannya.

  • Bagoes

    Member
    12 August 2013 at 10:59 am

    Untuk kode jenis setorannya berapa ya pak?
    Karena tidak ada pilihan kode jenis setoran untuk PBK..

    Terima kasih..

  • priadiar4

    Member
    12 August 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by bagoes:

    Untuk kode jenis setorannya berapa ya pak?
    Karena tidak ada pilihan kode jenis setoran untuk PBK..

    Terima kasih..

    ada di bukti Pbk

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now