Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM spt ppn 1111 digunggung tapi mendapat fasilitas ppn dibebaskan

  • spt ppn 1111 digunggung tapi mendapat fasilitas ppn dibebaskan

     bayem updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 22 Posts
  • bayem

    Member
    22 November 2010 at 5:15 pm
    Originaly posted by Rewa:

    anggap saja penyerahannya di bulan ini…. apakah tidak jadi pertanyaan tuh antara DPP dan PPnnya tidak 10%???
    saya pikir, memang di espt 1107 untuk "sederhana" bisa di edit… tapi ini untuk kebutuhan apabila ada pembulatan rekan… bukan begitu…;p

    dalam SPT 1107 sebenarnya juga tidak mengakomodir adanya penyerahan dengan FP sederhana yang PPN nya dibebaskan. karena tidak ada kolom penyerahan dengan FP sederhana yang PPNnya dibebaskan (seperti penyerahan dengan FP standar yang PPNnya dibebaskan), sehingga WP yang melakukan penyerahan barang yang dikenakan dan dibebaskan dari PPN dengan FP sederhana dapat menggunakan kolom tesebut.

    Originaly posted by Rewa:

    apakah tidak jadi pertanyaan tuh antara DPP dan PPnnya tidak 10%???

    hal ini kan dapat dijelaskan oleh WP, karena ada penyerahan yang terutang PPN dan ada penyerahan yang dibebaskan, karena SPTnya memang tidak mengakomodir hal ini.

    secara prinsip, menurut pemahaman saya. kolom penyerahaan DN dengan FP digunggung di form 1111 ini adalah sama dengan kolom penyerahan dengan FP sederhana di 1107. yaitu penyerahaan dengan FP tidak lengkap, dimana hal ini dapat dilakukan bagi PKP PE.

  • hanif

    Member
    22 November 2010 at 9:40 pm
    Originaly posted by bayem:

    kalo pengusaha PKP PE ada melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, makaDPPnya tetap dimasukkan di kolom gunggungan, dimana PPNnya diisi dengan jumlah PPN yang benar2 terutang.

    sependapat…
    solusi ini bisa dipakai.
    namun demikian, seringkali saat pemeriksaan agak berdebat dengan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa perbedaan DPP dengan PPN yang terutang yang tidak proporsional.

    Solusi lain adalah, untuk buku-buku yang dibebaskan PPN, buatlah Faktur Pajak tidak lengkap tapi ditandatangani. Konsekuensinya, faktur ini harus dientrikan di dalam SPT Masa PPN (yang baru).

    Salam

  • bayem

    Member
    23 November 2010 at 6:21 am
    Originaly posted by hanif:

    namun demikian, seringkali saat pemeriksaan agak berdebat dengan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa perbedaan DPP dengan PPN yang terutang yang tidak proporsional.

    memang hal tersebut nantinya dapat dijelaskan ketika pemeriksaan karena memang SPT masa PPN tidak mengakomodir penyerahan "FP sederhana" yang PPNnya dibebaskan.

  • Rewa

    Member
    23 November 2010 at 8:02 am
    Originaly posted by hanif:

    Solusi lain adalah, untuk buku-buku yang dibebaskan PPN, buatlah Faktur Pajak tidak lengkap tapi ditandatangani. Konsekuensinya, faktur ini harus dientrikan di dalam SPT Masa PPN (yang baru).

    nah lebih save seh begini…
    btw emang transaksinya dengan non NPWP atau non PKP yah?^_^'

  • bayem

    Member
    23 November 2010 at 8:10 am
    Originaly posted by hanif:

    Solusi lain adalah, untuk buku-buku yang dibebaskan PPN, buatlah Faktur Pajak tidak lengkap tapi ditandatangani. Konsekuensinya, faktur ini harus dientrikan di dalam SPT Masa PPN (yang baru).

    sependapat,,
    tapi mungkin cara ini agak sedikit memberatkan bagi PKP pedagang eceran yang volume transaksinya cukup besar.

  • Rewa

    Member
    23 November 2010 at 8:14 am
    Originaly posted by bayem:

    tapi mungkin cara ini agak sedikit memberatkan bagi PKP pedagang eceran yang volume transaksinya cukup besar

    emangnya cukup banyak ya penyerahan yg ppnnya dibebaskan? bisa sharing transaksinya? apakah itu penyerahan kepada non PKP or non NPWP juga?

  • bayem

    Member
    23 November 2010 at 9:02 am
    Originaly posted by Rewa:

    emangnya cukup banyak ya penyerahan yg ppnnya dibebaskan? bisa sharing transaksinya? apakah itu penyerahan kepada non PKP or non NPWP juga?

    kalo dari konteks yang ditanyakan rekan kong kan penyerahan buku.
    tetapi secara umum, banyak juga PKP PE yang melakukan penyerahan yang PPNnya dibebaskan seperti melakukan penyerahan barang2 hasil pertanian(kecuali yang tidak terutang PPN berdasar pasal 4a UU PPN).

    yang menjadi pertanyaan saya juga adalah, bagaimana perlakuan untuk PKP PE yang melakukan penyerahan barang yang tidak terutang PPN (seperti penyerahan buah, daging, dll). apakah ini nantinya diberikan juga nomor FP sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 1 PER 13 tahun 2010.

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now