Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT pribadi dan badan
SPT pribadi dan badan
Selama Sore rekan semua,
saya baru mendirikan sebuah CV dimana usaha ini adalah pengangkutan darat. saya memiliki 5 unit truk yang sudah saya laporkan di SPT saya, dan kelima truk ini di gunakan untuk usaha di CV tersebut. tidak ada unit lain lagi selain ke 5 truk ini
Apakah truk tersebut di laporkan lagi di SPT CV tersebut atau tidak perlu?
sehingga di SPT CV ini tidak ada asset truknya
apakah ini tidak masalah?
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Thanks
- This discussion was modified 3 years, 2 months ago by cuandar.
Mungkin bisa lihat forum ini rekan https://forum.ortax.org/forums/discussion/peralihan-aset-pribadi-ke-cv
Viewing 1 - 2 of 2 replies