Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT pribadi Direktur dan pemilik CV
SPT pribadi Direktur dan pemilik CV
Dear Rekan
Minta pendapat .. Apabila Direktur sekaligus pemilik suatu CV , melaporkan SPT Tahunan menggunakan
a. 1770 SS
b. 1770 S
c. 1770Sekalian minta rujukan aturannya ..
trims
salam
so ????
Klo untuk CV nya yah pake pelaporan SPT badan 1771
tapi untuk si direktur bisa pake 1770 S atau 1770 SS, tergantung dari besarnya penghasilan dan dari berapa pemberi kerja.
Thanks
- Originaly posted by erlando:
tapi untuk si direktur bisa pake 1770 S atau 1770 SS, tergantung dari besarnya penghasilan dan dari berapa pemberi kerja.
bukankah gaji direktur CV dikoreksi dikarenakan harta entitas dan pribadi menyatu??
mohon penjelasan
salam
SPT 1770 karena dia mendapatkan penghasilan dari lebih 1 Pemberi Kerja yang berbeda.
kalo CV nya yah tetap dilaporkan jga sebagai SPT PPh Badan (SPT 1771)thnks
- Originaly posted by mom:
SPT 1770 karena dia mendapatkan penghasilan dari lebih 1 Pemberi Kerja yang berbeda.
klu cuman satu??
salam
- Originaly posted by rowa:
b. 1770 S
aq pake yang ini rekan,
salam untuk yang CV -> 1771 krn statusnya Badan
untuk si Direktur -> 1770s dimana gaji nya nanti masuk ke penghasilan yang tidak termasuk objek pajak- Originaly posted by arielta:
aq pake yang ini rekan,
salamtq rekan
Originaly posted by cs_pany:untuk yang CV -> 1771 krn statusnya Badan
untuk si Direktur -> 1770s dimana gaji nya nanti masuk ke penghasilan yang tidak termasuk objek pajaktq rekan
salam