Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan 2016 Suami & Istri

  • SPT Tahunan 2016 Suami & Istri

     ngvaddict updated 8 years, 4 months ago 20 Members · 33 Posts
  • ewox

    Member
    13 February 2017 at 4:23 pm
    Originaly posted by ronnynew:

    jika ingin melaporkan secara sendiri-sendiri boleh dengan catatan penghasilan di lapoprkan masing2, jdi tidak memotong pajak secara berlebihan

    maksud nye gimane ini?

  • ekahenryawan

    Member
    14 February 2017 at 11:48 pm

    Saya saat ini juga menangani WP Pribadi dengan kasus sama dalam topik ini, kalo istri hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungan pekerjaan dengan suami, status istri TK/0 atau penghasilan istri dianggap final. Jadi tidak perlu digabung dengan penghasilan suami untuk perhitungan proporsi pajak terutang, seperti halnya perhitungan PH/MT, karena status penghasilan istri dengan satu pemberi kerja bersifat final. Begitu menurut saya, mohon koreksinya.

  • ddanidz

    Member
    16 February 2017 at 11:48 am

    Jadi begini rekan, dengan adanya kepemilikan NPWP masing-masing antara suami dan istri, secara tidak langsung maka sang istri dianggap memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

    Seperti yang telah diungkapkan di atas, konsekuensi atas MT ini tidak bisa serta merta dianggap sesuai UU PPh pasal 8 ayat 1. Sehingga masing-masing harus melaporkan SPT masing-masing dan ada perhitungan proposional PPh-nya sehingga sangat mungkin timbul Kurang Bayar

    solusinya bagaimana? segera saja Istri menghapus NPWP dengan alasan digabung dengan suami sehingga nanti kewajiban perpajakannya nempel ke suami dan bisa menerapkan UU PPh pasal 8 ayat (1)

    cmiiw

  • cimuuut

    Member
    16 February 2017 at 4:38 pm

    Saya juga mengalami permasalahan serupa.
    penghasilan suami < 60 jt (wirausaha)
    penghasilan istri < 60 jt (pkerjaan karyawan swasta)
    suami dan istri sma2 memiliki npwp. kewajiban perpajakan M/T.
    saya mencoba untuk melaporkan spt tahunan,setelah mengisi data d aplikasi djp,saya dinyatakan kurang bayar,karena tdk mengisi bukti pemotongan dr pemberi kerja. sedangkan gaji saya bekerja tdk pernh dkenakan pemotongan pajak,krn gajinya <2jt.

    dlm pengisian spt ada perntayaan yaitu apakah sdh membayar STP PPh pasal 25 (pokok saja)? apa itu maksudnya?

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 6:33 pm
    Originaly posted by cape:

    Siang Rekan Sekalian.

    Mau tanya soal pelaporan SPT Tahunan 2016 Suami Istri.
    Apakah sekarang pelaporan SPT nya harus digabung antara suami istri atau bisa secara terpisah (suami melapor SPT sendiri) (istri melapor SPT sendiri).
    kondisi :
    – suami & istri sama2 punya NPWP masing2.
    – suami karyawan perusahaan A dan istri karyawan perusahaan B.
    jika boleh melaporkan spt secara terpisah status perpajakan nya di isi apa ? (KK / HB / PH / MT)

    mohon bantuannya rekan sekalian.

    salam,

    saya saranin siih lebih baik NPWP istri digabung suami saja.
    bisa2 saja sih pisah NPWP, tapi ada perhitungannya sendiri, dan itu sudah pasti menimbulkan kurang bayar, biar tidak kurang bayar, lebih baik digabung saja.
    kalau tetep mw NPWP sendiri2, isinya centang PH (Pisah Harta)

  • Fitrianti

    Member
    17 February 2017 at 10:18 am

    saya mo tanya dongg,,

    untuk pengurusan mengurus pengabungan NPWP suami istri jadi satu ribet nggak y??

    trus syarat2 apa aja ya??

  • jener

    Member
    17 February 2017 at 10:21 am

    cek per 20 tahun 2012 rekan

  • Fuzh

    Member
    17 February 2017 at 10:31 am

    Dear Rekan,
    Apakah pelaporan pajak SPT OP tahun ini (2016) sudah di Wajibkan melapor melalui E-Filling ?

    Kalau tahun kemarin kan di Wajibkan untuk ASN, PNS, TNI, dll. Kalau untuk pegawai swasta tahun ini gimana yaa ?

  • prasetyoutomo

    Member
    17 February 2017 at 10:56 am

    Dengan kasus yang sama…pernah saya sarankan
    Bukti Potong 1721A1 …istri pakai aj NPWP nya suami ( walaupun istri punya NPWP berbeda). Sehingga atas penghasilan istri menjadi final dan dilampirkan di SPT Suami

    Lalu bagaimana dengan NPWP istri yg berbeda
    maka istri tetap harus laporan SPT Tahunan….namun nihil

    Jadi tidak ada yang dilanggar toh
    Kewajiban SPT Suami yang menyertakan 1721A istri ….sesuai aturan
    Kewajiban SPT Istri tetap dilakukan dengan melaporkan nihil….( karena npwp tersebut tidak ada penghasilan)

    Semoga bermanfaat

  • ticeuu

    Member
    23 February 2017 at 11:06 am

    Halo, saya baru disini. Ingin bertanya, saya sudah menikah sejak 2015 tetapi baru mengurus KK dll akhir 2016. Status saya dan suami sama-sama bekerja di perusahaan (berbeda perusahaan). Apakah boleh melaporkan pendapatan digabung? Karena di 2016 kami membeli rumah secara KPR, sedangkan cicilannya dari penghasilan kami berdua (besar cicilan per bulan lebih besar dari penghasilan suami). Thank you.

  • ajarpajak

    Member
    23 February 2017 at 11:25 am
    Originaly posted by ticeuu:

    Apakah boleh melaporkan pendapatan digabung?

    Punya NPWP masing2? Jika iya maka tdk digabung, tapi dihitung proporsional

  • husnithamrin

    Member
    23 February 2017 at 11:39 am

    intinya suami dan istri adalah 1 kesatuan ekonomis, sehingga harusnya istri tidak perlu NPWP.

    Klo istri punya NPWP nanti dilakukan penghitungan ulang proporsional sehingga dimungkinkan KB

  • ticeuu

    Member
    23 February 2017 at 12:03 pm
    Originaly posted by sayyouneedme:

    Punya NPWP masing2? Jika iya maka tdk digabung, tapi dihitung proporsional

    dilaporkan di SPT 1770 ya? kami punya npwp masing-masing, tahun 2015 kami lapor masing-masing. di 2016 ini saya bingung karena memiliki rumah atas nama suami, sedangkan cicilan lebih besar dari pendapatan suami. takut malah akan jadi pertanyaan bagi orang pajaknya. sedangkan bukti potong suami sudah keluar dan statusnya TK/0. bagaimana baiknya ya?

  • ticeuu

    Member
    23 February 2017 at 12:04 pm
    Originaly posted by husnithamrin:

    intinya suami dan istri adalah 1 kesatuan ekonomis, sehingga harusnya istri tidak perlu NPWP.

    Klo istri punya NPWP nanti dilakukan penghitungan ulang proporsional sehingga dimungkinkan KB

    walaupun status suami sekarang di bukti potong masih TK/0 tetap bisa dilaporkan proporsional pak?

  • opelnurdin@gmail.com

    Member
    24 February 2017 at 9:21 am

    Kalau kondisinya suami istri bekerja pada perusahaan yg sama, dan suami istri memiliki NPWP masing2. bagaimana pelaporan SPT Tahunan 2016 nya yach?

Viewing 16 - 30 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now