Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Tahunan 21
ato bs sj krn gaji setiap bulan berbeda
Kalo cara ngitungnya udah paham, penghsl tetap ataupun berbeda setiap bulan, tidak ada masalah, pada masa terakhir (Des) yang terutang ya hanya masa Des, tidak ada penggeseran..
Benar seperti Pak begawan Katakan yang jadi permasalahan kalau pemberian tunjangan dan penghasilan lain itu secara sentralisasi kalau tidak ???? dilakukan secara sentralisasi ( pembayaran melalui kasir – kasir bagian atau melalui bagian lain ) ini yang menimbulkan permasalahan, karena kasir atau bendahara itu tidak mengerti tentang pajak atas Objek tsb.
menurut pendapat saya, lebih baik PPh 21 atas karyawan tiap bulannya diisi sesuai dengan aturan yang berlaku, baik untuk tarif maupun (PTKP/12). Untuk SPT tahunan PPh 21, kemungkinan pada tahun pajak 2009 tidak ada SPT tahunan PPh 21. DJP akan menerapkan perlakuan seperti pada PPN, yaitu pelaporannya adalah per masa pajak (bulanan). Khusus untuk akhir tahun semua penghasilan yang diterima akan diperhitungkan dan diakumulasi pada masa tersebut (desember), sehngga untuk penghasilan yang belum sempat diperhitungkan pada masa sebelumnya harus diperhitungkan dan dilakporkan pada masa Desember tersebut.
attn rekan ortaxer
saya sependapat dengan rekan wannabewongkpp bahwa bila perhitungan PPh 21 sudah mengacu pada ketentuan dan selalu memperhitungkan penghasilan yang sudah diperoleh pada waktu2 sebelumnya, hasilnya pasti nihil atau lebih bayar. cuma saja, perhitungan ini biasanya akan mudah dilakukan kalau sudah ada software untuk itu, seperti menggunakan running system.
Kemungkinan bahwa 1721-A1, kurang bayar menurut pengalaman saya akan selalu ada. penyebabnya misalnya untuk kasus seperti berikut :
misalnya bulan Februari 2008 terima bonus. bulan Juni 2008 terima THR. selanjutnya bulan November terima tunjangan cuti.
lazimnya, bila perhitungan menggunakan cara manual, pada saat menghitung PPh 21 THR pada bulan Juni atau penghitungan PPh 21 atas tunjangan cuti pada bulan Nov 2008 tidak/ luput memperhitungan total penghasilan yang sudah diperoleh pada waktu sebelumnya. (karena sudah lama dan sulit untuk mengingatnya).
sehingga, pada saat penghitungan kembali pada akhir dapat menyebabkan total penghasilan yang diperoleh sudah beda biaya jabatan atau tarifnya. sehingga mengakibatkan terjadi kurang bayar.sampai saat saya masih ragu apakah hal ini masuk kategori salah hitung atau karena keadaannya memang seharusnya begitu.
Mohon koreksinyaSalam