Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Tahunan 21 2008 masih tetap ada !!
SPT Tahunan 21 2008 masih tetap ada !!
Coba baca PER-39/PJ/2008 tanngal 06 Oktober 2008…
boleh dishare rekan otong? tommy_goldlion@yahoo.com thanx
Sudah dikirim, silahkan
rekan otong, tolong kirim PER-39/PJ/2008 ke hengki_prabowo@yahoo.com
thank's……..
Rekan Ortax semuanya ….. PER-39/PJ/2008 juga bisa didownload di http://www.pajak.go.id
Atau di http://faisalsmn.wordpress.com/
enakan kalo langsung dikirm ke email saya rekan otong hehe email saya : yones.surjono@ymail.com
tp di UU KUP ga ada larang klo ga lapor spt tahunan 21 kan???gmana tuh??
mohon koreksinyaDear All
Berdasarkan "Pokok Pokok Pikiran Perubahan UU PPh" direncanakan untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 di tiadakan. Sebagai penggantinya adalah SPT Masa Bulan Desember Tahun yang bersangkurtan.
Demikian info.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Di UU KUP memang seperti itu namun dikarenakan UU PPh baru disahkan tahun ini dimana aturan pelaksanaan mengacu ke UU PPh yang baru ini, sehingga di tahun 2008 diambil kebijakan SPT Tahunan PPh 21 tetap harus disampaikan. Kemungkinan akan dibuat aturan tersendiri untuk SPT Tahunan PPh 21 ini, kita tunggu saja…
Dear all
Thank's
Regard's
RITZKY FIRDAUS.