Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Tahunan 21
Apakah yang menjadi alasan SPT Tahunan 21 bisa berstatus Kurang Bayar?
Karena, menurut saya SPT Tahunan 21 itu harus Nihil atau Lebih Bayar.Tq.
bisa saja untuk mudahnya, PPh 21 perbulannya dibuat flat atau dihitung tidak dengan yang sebenarnya untuk menghindari lebih bayar diakhir tahun karena tidak tahu kapan seorang karyawan akan keluar tiba2.. Makanya lebih baik kurang bayar
Bukannya KPP lebih seneng Kurang Bayar ya??
Memang seharusnya Nihil. Tapi kadang ada perusahaan yang memotong PPh 21 bulanan, ngisi SPT-nya asal2an aja. Toh nanti diperhitungkan lagi di SPT tahunan, mungkin pikirnya begitu. Nah disitu biasanya terjadi kurang bayarnya.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Apakah yang menjadi alasan SPT Tahunan 21 bisa berstatus Kurang Bayar?
Karena, menurut saya SPT Tahunan 21 itu harus Nihil atau Lebih Bayar.– SPT tahunan PPh 21 bisa saja terjadi kurang bayar.
– penyebabnya selalu dari kurang potong atas penghasilan pegawai tetap. sebab, untuk pegawai tetap kan harus dihitung kembali pada akhir tahun untuk membandingkan antara pajak terutang dengan yang telah dipotong selama satu tahun.
– penyebabnya bisa karena beda/perubahan tarif atau biaya jabatan yang belum maksimal
– sedangkan untuk bukti potong 1721-A1 yang dberikan kepada karyawan lazimnya NihilSalam
plus berbagai macam tunjangan (thr) dan bonus akhir tahun juga bisa menyebabkan spt tahunan pph pasal 21 kurang bayar.
bisa saja terjadi KB .
– kemungkinan ini menghindari LB ditahunan.
– bisa juga karna kurang potong ato ada komponen yg lupa dimasukkan,sehingga disesuaikan diakhir tahun aja.- Originaly posted by Ferry07:
bisa saja untuk mudahnya, PPh 21 perbulannya dibuat flat atau dihitung tidak dengan yang sebenarnya untuk menghindari lebih bayar diakhir tahun karena tidak tahu kapan seorang karyawan akan keluar tiba2.. Makanya lebih baik kurang bayar
artinya, klo dalam penghitungan pph 21 (all pegawai) adalah sebesar Rp5.500.000,- perbulan, boleh menyetorkan hanya Rp5.000.000,- flat tiap bulannya?
aturannya di mana??? - Originaly posted by prima07:
Bukannya KPP lebih seneng Kurang Bayar ya??
seharusnya sih KPP itu senangnya klo SPT itu diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.
- Originaly posted by w2nz1976:
Memang seharusnya Nihil. Tapi kadang ada perusahaan yang memotong PPh 21 bulanan, ngisi SPT-nya asal2an aja. Toh nanti diperhitungkan lagi di SPT tahunan, mungkin pikirnya begitu. Nah disitu biasanya terjadi kurang bayarnya.
makanysa saya dulu pernah bertanya ini ke AR, dan dia bilang, pihak pejabat DJP dah geram akan hal ini, makanya sejak 2009 ini ga ada lagi SPT Tahunan, krn banyak WP yang menggeser penyetoran 21-nya ke SPT Tahunan. Apakah itu benar, sebagaimana syarat pelaporan SPT?
- Originaly posted by hanif:
– SPT tahunan PPh 21 bisa saja terjadi kurang bayar.
– penyebabnya selalu dari kurang potong atas penghasilan pegawai tetap. sebab, untuk pegawai tetap kan harus dihitung kembali pada akhir tahun untuk membandingkan antara pajak terutang dengan yang telah dipotong selama satu tahun.
– penyebabnya bisa karena beda/perubahan tarif atau biaya jabatan yang belum maksimal
– sedangkan untuk bukti potong 1721-A1 yang dberikan kepada karyawan lazimnya Nihilsaya hanya bilang IMPOSSIBLE, kenapa pemotong pajak ga melakukan pembetulan SPT Masanya saja bila terjadi kurang potong?
- Originaly posted by yrianto:
plus berbagai macam tunjangan (thr) dan bonus akhir tahun juga bisa menyebabkan spt tahunan pph pasal 21 kurang bayar.
saya pikir masih kurang tepat Pak, apa tata cara penghitungan PPh 21 mencontohkan seperti itu?
bukankah bila THR diterima bulan Oktober misalnya, seharusnya pemotongan pph 21-nya juga dilaporkan di SPT Masa Desember? - Originaly posted by wannabewongkpp:
saya pikir masih kurang tepat Pak, apa tata cara penghitungan PPh 21 mencontohkan seperti itu?
bukankah bila THR diterima bulan Oktober misalnya, seharusnya pemotongan pph 21-nya juga dilaporkan di SPT Masa Desember?salah, maksudnya dilaporkan di masa oktober juga.
gilanya lagi, AR yang saya tanyain itu pernah netepin STP bunga akibat terlambat setor krn SPT Tahunannya Kurang Bayar. AR itu bersusah payah mengurai seluruh 1721-A1 ke masing2 masa (baca masa kerja pada 1721-A1), dan mengumpulkan seluruh penghasilan teratur tiap2 masa itu, dan dibandingkan dengan SPT Masa yang dilaporkan, pernah suatu kali dia netepin Rp20jt dari kejadian ini.
Bisakah demikian? Katanya, supaya WP-nya jera, ga menggeser2 setoran PPh 21-nya ke SPT Tahunan.