Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Tahunan 21
wuaaaahhh..bisa gawat niy kalo semuanya pake perasaan. yaaa geramlah…ya kesel lah….
Sebenarnya bila mengacu ke PER-15/KEP-545, dimungkinkan SPT Tahunan PPh 21 berstatus KB. Pada aturan tsb diatur adanya penghitungan kembali yang bisa dilakukan WP pada akhir tahun.
Bila memang dugaannya ada pergeseran, harusnya dibuktikan dulu. Jangan langsung melakukan penyesuaian yg seharusnya terutang per bulan. Bisa saja KB karena ada kesalahan pemotongan/ada objek yg belum dipotong.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Apakah yang menjadi alasan SPT Tahunan 21 bisa berstatus Kurang Bayar?
Karena, menurut saya SPT Tahunan 21 itu harus Nihil atau Lebih Bayar.kalau boleh tau dasarnya apa rekan wannabewongkpp?
Salam
- Originaly posted by prima07:
wuaaaahhh..bisa gawat niy kalo semuanya pake perasaan. yaaa geramlah…ya kesel lah….
Sebenarnya bila mengacu ke PER-15/KEP-545, dimungkinkan SPT Tahunan PPh 21 berstatus KB. Pada aturan tsb diatur adanya penghitungan kembali yang bisa dilakukan WP pada akhir tahun.
Bila memang dugaannya ada pergeseran, harusnya dibuktikan dulu. Jangan langsung melakukan penyesuaian yg seharusnya terutang per bulan. Bisa saja KB karena ada kesalahan pemotongan/ada objek yg belum dipotong.
inilah yang disesalkan petugas pajak, kenapa dulu ada peraturan seperti ini, padahal aturan ini tak ada dasar hukumnya (UU),
ingatkan saya bila ada diatur di UU akan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ini.
Tq.
- Originaly posted by hanif:
kalau boleh tau dasarnya apa rekan wannabewongkpp?
dasarnya tata cara penghitungan PPh 21. Coba lihat di penghitungan 1721-A1, apa ada yang kurang Bayar????
Tq.
sy munculkan juga di thread ini :
"Laporkanlah SPT Tahunan sesuai dengan aturan, bukan sesuai dengan pengalaman"
- Originaly posted by Ferry07:
bisa saja untuk mudahnya, PPh 21 perbulannya dibuat flat atau dihitung tidak dengan yang sebenarnya untuk menghindari lebih bayar diakhir tahun karena tidak tahu kapan seorang karyawan akan keluar tiba2.. Makanya lebih baik kurang bayar
dari pernyataan ini ada indikasi penggeseran PPh 21, rekan prima07. PPh 21 dibuat flat untuk menghindari LB, artinya PPh 21 tiap bulannya dikecilin (sedikit, mungkin). Apa hal ini bukan penggeseran???
Tq.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
dasarnya tata cara penghitungan PPh 21. Coba lihat di penghitungan 1721-A1, apa ada yang kurang Bayar????
di dalam 1721-A1 ada kok, angka 25a
di dalam 1721 ada juga angka 9aSalam
Ya benar dalam SPT tahunan Pph 21 sudah jamak dan bukan rahasia umum lagi kalau perusahaan menggeser pembayaran ke akhir tahun sehingga menjadi kurang bayar. Padahal kriteria untuk tdk diperiksa karena SPT menunjukkan Kurang Bayar ( Kata Mereka ), padahal banyak kriteria untuk diperiksa walaupun SPT Menunjukkan kurang Bayar.Mungkin seperti wannabewongkpp katakan diatas, tetapi seharusnya pelaporan SPT Masa dilaporkan pada bulan berikutnya tetapi jika ada data yang tidak masuk pada bulan sebelumnya dimasukkan dan diperhitungkan pada bulan berikutnya, itu saja sehingga kemungkinan LB dan KB dapat dihindari.
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ya benar dalam SPT tahunan Pph 21 sudah jamak dan bukan rahasia umum lagi kalau perusahaan menggeser pembayaran ke akhir tahun sehingga menjadi kurang bayar. Padahal kriteria untuk tdk diperiksa karena SPT menunjukkan Kurang Bayar ( Kata Mereka ), padahal banyak kriteria untuk diperiksa walaupun SPT Menunjukkan kurang Bayar.Mungkin seperti wannabewongkpp katakan diatas, tetapi seharusnya pelaporan SPT Masa dilaporkan pada bulan berikutnya tetapi jika ada data yang tidak masuk pada bulan sebelumnya dimasukkan dan diperhitungkan pada bulan berikutnya, itu saja sehingga kemungkinan LB dan KB dapat dihindari.
jangan khawati rekan edi, hal itu sudah diakomodasi dengan peraturan sekarang (PMK 252 tahun 2008 dan PER 31 tahun 2009), dengan membuat ketentuan perhitungan kembali yang harus dilakukan guna menentukan PPh 21 yang harus dipotong pada akhir tahun atau akhir masa bekerja
Salam
SPT Tahunan 21 kemungkinan besar kan enggak ada lagi ya. tahun 2008 itu SPT 21 dinyatakan ada dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-39/PJ/2008, tentang SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA. tahun 2009, kayanya enggak ada lagi deh.
mengenai pengganti SPT Tahunan berarti akan diwakili dengan Masa terakhir, Masa Desember. tetapi belum ada formatnya deh, SPT masa 21 ini. (tolong koreksi kalau salah)
cara penghitungannya kan udah ada di Pasal 13 PMK 252 tahun 2008. jadi penghasilan dalam sebulan disetahunin dulu (lihat ketentuan jika ada penghasilan tidak teratur), ini yang disetor dan dilaporin sampai masa november. nah aktualnya dibayar desember. (tolong dikoreksi kalau salah)
bedanya berarti, WP kudu kerja keras nyiapin pelaporan aktual PPh 21 di bulan Desember, enggak bulan maret kaya tahun 2008.
saya ngomongnya di contoh penghitungan 1721-A1, rekan hanif. bukan di form 1721-A1.
contoh penghitungan itu ada di PER-15 (maaf klo saya salah).Tq.
oooooo
salam
- Originaly posted by alisinau:
SPT Tahunan 21 kemungkinan besar kan enggak ada lagi ya. tahun 2008 itu SPT 21 dinyatakan ada dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-39/PJ/2008, tentang SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA. tahun 2009, kayanya enggak ada lagi deh.
mengenai pengganti SPT Tahunan berarti akan diwakili dengan Masa terakhir, Masa Desember. tetapi belum ada formatnya deh, SPT masa 21 ini. (tolong koreksi kalau salah)
cara penghitungannya kan udah ada di Pasal 13 PMK 252 tahun 2008. jadi penghasilan dalam sebulan disetahunin dulu (lihat ketentuan jika ada penghasilan tidak teratur), ini yang disetor dan dilaporin sampai masa november. nah aktualnya dibayar desember. (tolong dikoreksi kalau salah)
bedanya berarti, WP kudu kerja keras nyiapin pelaporan aktual PPh 21 di bulan Desember, enggak bulan maret kaya tahun 2008.
aturan ini pun saya masih kurang setuju, krn si pemotong pajak bisa menggeser penyetoran 21-nya ke masa Desember. saya yakin 99%, dgn pernyataan saya tsb.
Tq.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
aturan ini pun saya masih kurang setuju, krn si pemotong pajak bisa menggeser penyetoran 21-nya ke masa Desember. saya yakin 99%, dgn pernyataan saya tsb.
Mohon diperhatikan ketentuan di PMK-252 & PER-31:
"Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku"Apa mungkin msh bisa terjadi pergeseran???
makanya hal geser mengeser itu sdh biasa makanya pihak DJP mengakomodir supaya tidak terjadi hal tsb melalui penggeseran tidak terjadi di SPT Tahunan yang penyetoran di Bulan Maret tahun berikutnya tetapi digeser ke Bulan Desember pada tahun yang bersangkutan. Jelas dalam penerimaan negara akan berbeda ????