Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT Tahunan 21

  • SPT Tahunan 21

     hanif updated 16 years ago 14 Members · 50 Posts
  • begawan5060

    Member
    3 June 2009 at 2:05 pm

    Logisnya, SPT Tahunan PPh 21 (yg lalu) seharusnya Nihil atau LB.
    KB bisa juga terjadi, tetapi seharusnya dirinci dalam masa pajak apa KB itu terjadi, sehingga sengaja atau tidak sengaja…, tidak ada penggeseran masa pajak.

    Hal itu masih bersambung dlm PMK-252, bisa saja pemotong pajak menggeser ke Des.

    Menurut saya, jalan keluarnya adalah penyempurnaan form SPT Masa PPh Ps 21. Dalam form tsb agar jelas rincian penghitungan, sehingga kalo terjadi kesalahan hitung yg mengakibatkan pembayaran terlalu kecil atau terlalu besar, fiskus bisa menagih atau pemotong pajak bisa melakukan pembetulan

  • wannabewongkpp

    Member
    3 June 2009 at 2:13 pm

    rekan Begawan,
    tindakan AR yang menerbitkan STP bunga atas kekurangsetoran yang menurut dia adanya penggeseran setelah AR itu mengurai 1721-A1 ke masing2 masa, apa bisa dibenarkan?

    Tq.

  • prima07

    Member
    3 June 2009 at 2:19 pm

    Rekan wannabewongkpp,

    saya berpendapat, tindakan AR untuk menerbitkan STP tsb dapat dibenarkan sepanjang memang terbukti WP melakukan pergeseran.

  • edisuryadi2

    Member
    3 June 2009 at 2:34 pm

    Memang bisa dibenarkan atas kekurangan pembayaran ditagih melalui STP tsb

  • begawan5060

    Member
    3 June 2009 at 4:07 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    rekan Begawan,
    tindakan AR yang menerbitkan STP bunga atas kekurangsetoran yang menurut dia adanya penggeseran setelah AR itu mengurai 1721-A1 ke masing2 masa, apa bisa dibenarkan?

    Secara logika memang benar.., tetapi secara yuridis formal tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan

  • ferry07

    Member
    3 June 2009 at 4:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Secara logika memang benar.., tetapi secara yuridis formal tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan

    emang UU KUP pasal 14 ayat 1 tidak bisa dijadikan rujukan ya??
    kalau memang terbukti, ya benar lah tindakan fiskus tersebut..

    dengan adanya PMK-252 dan PEr-31 mungkin jadi susah ya untuk melakukan pergeseran karena ada kata2 wajib membuat kertas kerja.. kan kelihatan tuh dari kertas kerjanya

  • begawan5060

    Member
    3 June 2009 at 4:48 pm
    Originaly posted by Ferry07:

    emang UU KUP pasal 14 ayat 1 tidak bisa dijadikan rujukan ya??

    Yang jadi masalah pengenaaan sanksi bunga itu hasil penelitian SPT Tahunan atau SPT Masa ?

  • wannabewongkpp

    Member
    3 June 2009 at 5:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang jadi masalah pengenaaan sanksi bunga itu hasil penelitian SPT Tahunan atau SPT Masa ?

    membingungkan bukan? apakah PPh 21 itu tahunan apa masa ?
    si AR malah mengenakan Pasal 9 ay 2a UU KUP.

  • sindy_ys

    Member
    3 June 2009 at 9:09 pm

    Sebenarnya banyak perusahaan yang setiap bulan tidak menyetor PPh 21 secara keseluruhan mungkin cuma 75% nya untuk menghindari lebih bayar di akhir tahun dan pemeriksaan pajak. example untuk PPh masa 21 bulan januari harusnya dia bayar 100 jt tapi cuma bayar 75 jt.jadi ketika akhir tahun dihitung ulang pajaknya kemudian dikurangi dengan yang telah disetor tiap bulan jadi KB.

    Makanya dirjen pajak bikin peraturan dengan PER -31 yang dimana pada bulan Desember WP harus menghitung ulang dan membuat 1721,,nah dalam bulan ini harusnya memang akan terjadi nihil apabila WP menghitung dengan benar dan telah memasukkan semua komponen2 gaji. Terkadang mungkin seperti medical, uang dinas belum masuk ke dalam perhitungan sehingga mengakibatkan kurang bayar.

    Hati-hati untuk WP yang asal2an mengitung karena SPT 1721 sudah tidak ada melainkan penghitungan kembali di bulan Desember,,dan harus hati-hati agar pajak yang terutang masa Desember tidak terlalu signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya karena dirjen pajak bisa mengeluarkan STP atas hal ini.

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 9:22 pm
    Originaly posted by sindy_ys:

    Sebenarnya banyak perusahaan yang setiap bulan tidak menyetor PPh 21 secara keseluruhan mungkin cuma 75% nya untuk menghindari lebih bayar di akhir tahun dan pemeriksaan pajak. example untuk PPh masa 21 bulan januari harusnya dia bayar 100 jt tapi cuma bayar 75 jt.jadi ketika akhir tahun dihitung ulang pajaknya kemudian dikurangi dengan yang telah disetor tiap bulan jadi KB.

    Makanya dirjen pajak bikin peraturan dengan PER -31 yang dimana pada bulan Desember WP harus menghitung ulang dan membuat 1721,,nah dalam bulan ini harusnya memang akan terjadi nihil apabila WP menghitung dengan benar dan telah memasukkan semua komponen2 gaji. Terkadang mungkin seperti medical, uang dinas belum masuk ke dalam perhitungan sehingga mengakibatkan kurang bayar.

    Hati-hati untuk WP yang asal2an mengitung karena SPT 1721 sudah tidak ada melainkan penghitungan kembali di bulan Desember,,dan harus hati-hati agar pajak yang terutang masa Desember tidak terlalu signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya karena dirjen pajak bisa mengeluarkan STP atas hal ini.

    memang harus gunakan software supaya persis adakah ortaxer yg punya software pph pasal21

  • sindy_ys

    Member
    3 June 2009 at 9:31 pm

    wakakak software banyak dijual u PPh 21,,klo pegawai gk banyak itung manual aja,,tapi hati-hati yang punya NPWP dan gk punya NPWP yaa

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 9:35 pm
    Originaly posted by sindy_ys:

    wakakak software banyak dijual u PPh 21,,klo pegawai gk banyak itung manual aja,,tapi hati-hati yang punya NPWP dan gk punya NPWP yaa

    kalau pegawai sedikit tapi bentuk penghasilan macam2 jadi susah juga maka perlu software

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 11:10 am

    kalau phtgan sdh bnr y pst nihil..

  • wannabewongkpp

    Member
    4 June 2009 at 11:11 am

    berarti kalo kb, penghitungannya belum benar dong ya…

  • Stephani

    Member
    4 June 2009 at 11:20 am

    tul

Viewing 31 - 45 of 50 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now